1.297 Koperasi Merah Putih di Jateng Berdiri di Lahan Dilindungi, Pemerintah Pusat Diminta Turun Tangan

Sebanyak 1.297 dari 8.522 KDKMP di Jawa Tengah disebut berdiri di atas LSD, LP2B, fasilitas umum hingga kawasan hijau. Pemerintah masih menunggu diskresi pusat untuk menentukan nasib koperasi yang terlanjur dibangun.

JAWA TENGAH, JURANEWS.ID – Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jawa Tengah menjadi sorotan setelah ditemukan ribuan koperasi berdiri di atas lahan yang dilindungi.

Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Jawa Tengah Desy Arijani mengungkapkan, dari 8.522 KDKMP yang telah berdiri di Jawa Tengah hingga Agustus 2026, sebanyak 1.297 unit di antaranya dibangun di atas lahan yang secara ketentuan tidak diperuntukkan bagi pembangunan tersebut.

Temuan tersebut tersebar hampir di seluruh wilayah Jawa Tengah, mencakup 35 kabupaten/kota.

“Secara sebaran, temuan KDKMP dibangun di atas lahan dilarang itu terjadi hampir merata ada di 35 kabupaten/kota,” kata Desy, Rabu (12/8/2026).

Berdiri di LSD hingga Kawasan Hijau

Menurut Desy, lahan yang digunakan untuk pembangunan KDKMP tersebut di antaranya berupa Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), lahan fasilitas umum, hingga kawasan hijau.

Padahal, pembangunan KDKMP mensyaratkan lokasi yang sesuai dengan ketentuan tata ruang serta memiliki status lahan yang clean and clear.

KDKMP juga tidak diperbolehkan dibangun di atas lahan pertanian produktif yang masuk dalam kategori perlindungan, termasuk LSD dan LP2B.

Penggunaan fasilitas umum atau ruang publik masyarakat seperti lapangan desa juga tidak diperbolehkan.

Persoalan menjadi lebih serius karena untuk pelanggaran terhadap LSD terdapat konsekuensi berupa kewajiban menyediakan lahan pengganti dengan luasan tertentu.

“Kalau LP2B mungkin bisa diselesaikan oleh SK Bupati, yang tidak bisa itu LSD karena sudah ada undang-undangnya sehingga butuh diskresi,” jelas Desy.

Dikejar Target, Lahan Tak Sesuai Diduga Tetap Dipakai

Desy menduga penggunaan lahan yang tidak sesuai ketentuan salah satunya terjadi karena sejumlah desa atau kelurahan tidak memiliki lahan yang memenuhi persyaratan.

Padahal, lokasi pembangunan KDKMP membutuhkan lahan sekitar 600 hingga 1.000 meter persegi. Luasan tersebut digunakan untuk bangunan standar berukuran sekitar 20 x 30 meter sekaligus area parkir.

Selain luas, lahan juga harus memiliki status yang jelas dan tidak bertentangan dengan aturan tata ruang.

Di sisi lain, pembangunan KDKMP dikejar target waktu. Pelaksana pembangunan yang melibatkan PT Agrinas dan TNI disebut harus melakukan percepatan pembangunan.

“Dari pihak Agrinas dan TNI harus melakukan percepatan pembangunan akhirnya (mereka) membangun di atas lahan tersebut,” ujar Desy.

Nasib 1.297 KDKMP Masih Menunggu Diskresi

Pemerintah Jawa Tengah kini masih menunggu keputusan pemerintah pusat untuk menentukan langkah terhadap ribuan KDKMP yang terlanjur dibangun di atas lahan bermasalah.

Desy mengatakan persoalan tersebut sedang diupayakan penyelesaiannya karena melibatkan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai bentuk penyelesaiannya.

“Kami belum tahu diskresi atau keputusan penyelesaian seperti apa, apakah ada pemutihan, KDKMP-nya dibongkar atau seperti apa, belum tahu,” ungkapnya.

Kondisi tersebut membuat keberadaan 1.297 KDKMP menjadi persoalan yang tidak sederhana. Pemerintah harus mencari solusi antara keberlanjutan program koperasi dengan kepatuhan terhadap aturan perlindungan lahan dan tata ruang.

Stranas PK Sudah Turun ke Lapangan

Persoalan pembangunan KDKMP di lahan yang dilindungi sebelumnya juga telah menjadi perhatian pemerintah pusat.

Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bahkan telah melakukan kunjungan ke sejumlah lokasi KDKMP yang diduga berdiri di atas lahan LP2B.

Tim tersebut merupakan gabungan lima lembaga, yakni KPK, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Tim Stranas PK mulai bekerja sejak pertengahan Juli 2026 untuk memetakan persoalan pembangunan KDKMP, termasuk dugaan penggunaan lahan yang tidak sesuai ketentuan.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sebelumnya membenarkan bahwa Tim Stranas PK telah mencatat persoalan KDKMP di Jawa Tengah yang berdiri di atas lahan LP2B.

Namun, Luthfi belum membeberkan secara rinci hasil temuan tersebut karena masih dalam tahap pemetaan dan akan dikonsultasikan dengan Kementerian ATR/BPN.

(*)

Komentar