JURANEWS.ID, SEMARANG – Universitas Diponegoro (Undip) Semarang akhirnya angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap mahasiswanya dari Fakultas Hukum (FH), Chiko Radityatama Agung Putra, dalam kasus dugaan pembuatan dan penyebaran video tidak senonoh berbasis kecerdasan buatan (AI).
Kasus ini turut menyeret nama korban dari kalangan siswa, guru, hingga alumni SMAN 11 Semarang.
Direktur Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kabar penetapan tersangka tersebut dengan melakukan koordinasi internal.
Ia juga menegaskan bahwa Undip mengecam keras tindakan yang dilakukan pelaku.
“Saya pribadi baru tahu kabar ini. Beberapa minggu ini Undip sedang dalam proses penyelidikan internal untuk menindaklanjuti kasus ini sebaik-baiknya. Yang pasti Undip mengecam tindakan yang dilakukan pelaku,” ujar Nurul saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/11/2025).
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) telah menetapkan Chiko sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin (10/11/2025).
Mahasiswa Fakultas Hukum tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Kamis (13/11/2025).
Saat ini penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) tengah melengkapi berkas perkara.
“Setelah memeriksa 11 saksi dari siswi, alumni, pihak sekolah, dan para ahli, penyidik menetapkan Chiko sebagai tersangka. Kamis depan akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, di Mapolda Jateng.
Meski berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Chiko. Menurut Artanto, langkah tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan mendatang.
“Kita lihat perkembangan setelah pemeriksaan Kamis nanti. Penyidik yang akan menentukan langkah berikutnya,” ujarnya.
Artanto menegaskan, kasus ini akan ditangani secara transparan dan tanpa pandang bulu, termasuk tidak mempertimbangkan latar belakang orang tua pelaku yang merupakan anggota kepolisian.
Chiko dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
(*)








Komentar