32 Caleg PDI Perjuangan di Jateng Klaim Gagal Dilantik Gegara Sistem Komandante, Ada Dugaan Surat Mundur Bertanggal Kosong

Para caleg yang mengaku menjadi korban sistem Komandante menolak kompensasi dan meminta hak politik mereka dikembalikan. Kuasa hukum juga menyoroti dugaan penggunaan surat pengunduran diri sebagai dasar pergantian caleg terpilih.

JURANEWS.ID, SEMARANG – Puluhan calon anggota legislatif (caleg) yang mengaku menjadi korban penerapan sistem internal partai yang dikenal sebagai “Komandante” berkumpul di sebuah rumah makan di depan Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Semarang.

Pertemuan tersebut berlangsung panas. Para caleg membahas nasib mereka yang mengaku memperoleh suara terbanyak pada Pemilu Legislatif, namun tidak dilantik sebagai anggota DPRD.

Salah satu caleg yang mengaku menjadi korban, Bonar Novi Priatmoko asal Kota Salatiga, menegaskan bahwa dirinya bersama puluhan caleg lainnya menolak tawaran kompensasi.

Mereka, kata Bonar, hanya menginginkan hak politik yang diperoleh melalui proses pemilu dikembalikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari kuasa hukum para caleg, Zainal Petir.

Dalam keterangannya kepada awak media, Zainal menyebut terdapat 32 caleg dari sekitar 20 hingga 25 DPC PDI Perjuangan di Jawa Tengah yang mengaku dirugikan akibat penerapan sistem Komandante.

Caleg Suara Terbanyak Disebut Tak Dilantik

Zainal mengatakan sistem tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme penetapan calon anggota legislatif terpilih.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU, caleg terpilih ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak.

“Dalam aturan KPU maupun Undang-Undang Pemilu, yang menjadi anggota legislatif adalah calon yang memperoleh suara terbanyak. Namun dalam praktiknya, ada sistem internal yang justru mengabaikan ketentuan tersebut,” ujar Zainal.

Ia menjelaskan, dalam sistem yang disebut Komandante tersebut, setiap caleg diduga diberikan target untuk memenangkan wilayah tertentu yang telah ditentukan oleh partai.

Namun, meski memperoleh suara terbanyak secara keseluruhan di daerah pemilihan (dapil), caleg yang dianggap tidak memenuhi target di wilayah tersebut disebut tidak diusulkan untuk dilantik menjadi anggota legislatif.

Kondisi inilah yang kemudian dipersoalkan oleh para caleg yang mengaku menjadi korban.

Muncul Dugaan Surat Pengunduran Diri Bertanggal Kosong

Selain persoalan sistem Komandante, kuasa hukum juga mengungkap dugaan adanya mekanisme surat pengunduran diri yang menjadi dasar pergantian caleg terpilih.

Zainal menduga terdapat surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sebelum hari pemungutan suara.

Surat tersebut, menurutnya, dibuat tanpa mencantumkan tanggal. Setelah hasil pemilu diketahui dan seorang caleg dinyatakan memperoleh suara terbanyak, tanggal pada surat tersebut diduga baru diisi.

“Surat pengunduran diri itu diduga sudah disiapkan sebelum pencoblosan. Setelah hasil keluar, tanggalnya baru diisi sehingga seolah-olah pengunduran diri dilakukan setelah ditetapkan memperoleh suara terbanyak,” katanya.

Menurut Zainal, surat tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar pengajuan pergantian calon terpilih kepada KPU.

KPU Disorot soal Proses Klarifikasi

Kuasa hukum para caleg juga mempertanyakan proses klarifikasi yang dilakukan KPU dalam kasus pergantian calon terpilih.

Menurut Zainal, KPU seharusnya melakukan konfirmasi secara langsung kepada caleg yang disebut mengundurkan diri.

Ia mempertanyakan apabila proses klarifikasi hanya dilakukan berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh partai politik.

“Kalau ada caleg yang disebut mengundurkan diri, seharusnya ada klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan. Jangan hanya berdasarkan dokumen yang diajukan partai,” ujarnya.

Ia menilai tidak adanya klarifikasi langsung berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam proses penetapan perubahan calon anggota legislatif terpilih.

Tolak Kompensasi, Caleg Minta Hak Politik Dikembalikan

Para caleg yang mengaku menjadi korban sistem Komandante disebut tidak menginginkan kompensasi.

Mereka meminta hak politik yang diperoleh melalui suara pemilih dihormati dan dikembalikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Bonar Novi Priatmoko mengatakan persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan pribadi para caleg.

Menurutnya, terdapat hak masyarakat sebagai pemilih yang juga harus dihormati karena suara yang diberikan dalam pemilu seharusnya menentukan siapa yang menjadi wakil rakyat.

Siapkan Aduan ke DPP dan Buka Opsi Jalur Hukum

Zainal mengatakan pihaknya berencana membawa persoalan tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut pihaknya masih melakukan kajian untuk melihat kemungkinan adanya unsur pidana maupun pelanggaran administrasi dalam proses pergantian caleg terpilih.

“Kami masih mengkaji seluruh kemungkinan langkah hukum, termasuk apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana maupun administrasi,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari DPP PDI Perjuangan, KPU, maupun Bawaslu terkait tudingan dan dugaan yang disampaikan oleh para caleg serta kuasa hukumnya.

JURANEWS.ID masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk memperoleh keterangan dan klarifikasi atas persoalan tersebut.

(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar