PEMALANG, JURANEWS.ID – Sebanyak 9 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Pemalang tercatat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para korban diketahui berada di empat negara, yakni Spanyol, Polandia, Yunani, dan Malaysia.
Data tersebut disampaikan Sekretaris Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang Supadi dalam kegiatan Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang digelar di Aula Dinsos KBPP Pemalang, Rabu (23/9/2026).
Menurut Supadi, dari sembilan PMI tersebut, empat orang berada di Spanyol, tiga orang di Polandia, satu orang di Yunani, dan satu orang di Malaysia.
Pemkab Pemalang telah memberikan pendampingan serta memfasilitasi proses pemulangan beberapa korban.
Pemkab Pemalang mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama lowongan dengan iming-iming gaji tinggi yang disebarkan melalui media sosial.
Informasi lowongan kerja yang tidak jelas asal-usulnya dapat meningkatkan risiko masyarakat berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.
Karena itu, masyarakat diminta memastikan informasi pekerjaan, perusahaan, serta prosedur keberangkatan sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.
Gugus Tugas TPPO Pemalang Diperkuat
Upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Kabupaten Pemalang diperkuat melalui kegiatan advokasi dan peningkatan kapasitas pembentukan Gugus Tugas TPPO.
Kegiatan yang digelar Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang bersama DP3AKB Provinsi Jawa Tengah tersebut dibuka Kepala Bidang Kesetaraan Gender dan Perlindungan Perempuan DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Melati Diah Pamungkas.
Sebanyak 25 peserta dari berbagai unsur terkait mengikuti kegiatan tersebut.
Penguatan Gugus Tugas TPPO Kabupaten Pemalang sebelumnya telah memiliki landasan melalui SK Bupati Nomor 188.4/195/2024.
Narasumber dari Legal Resource Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Nur Laila Hafidhoh, menekankan pentingnya pemenuhan hak saksi dan korban TPPO.
Menurutnya, perlindungan korban mencakup sejumlah aspek, mulai dari kerahasiaan identitas, bantuan hukum, rehabilitasi hingga reintegrasi sosial.
Penguatan kapasitas Gugus Tugas TPPO diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dalam melakukan pencegahan, memberikan perlindungan, serta menangani korban perdagangan orang.
Pemkab Pemalang berharap mekanisme penanganan TPPO dapat berjalan semakin solid dan terintegrasi, sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi perdagangan orang, khususnya yang berkedok tawaran pekerjaan di luar negeri.
(*)
















Komentar