Plt Bupati Pemalang Tugaskan 113 Guru Jadi Kepala Sekolah, CCTV dan Pencegahan Perundungan Jadi Sorotan

Sebanyak 113 guru PNS mendapat penugasan sebagai kepala sekolah di Pemalang, terdiri atas lima guru TK dan 108 guru SD Negeri. Plt Bupati Nurkholes menekankan keamanan sekolah dan pendataan anak tidak sekolah.

PEMALANG, JURANEWS.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang Nurkholes menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Kamis (22/10/2026).

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis kepada dua perwakilan di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pemalang. Secara keseluruhan, terdapat 113 guru PNS yang mendapat penugasan sebagai kepala sekolah, terdiri atas lima guru untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dan 108 guru untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN).

Dalam sambutannya, Nurkholes menegaskan bahwa penugasan sebagai kepala sekolah merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, kejujuran, serta komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Ia meminta para kepala sekolah membangun lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah anak. Komunikasi yang baik dengan guru, siswa, dan orang tua juga dinilai penting untuk mencegah perundungan maupun kekerasan di lingkungan sekolah.

Kepala Sekolah Diminta Aktifkan CCTV

Selain penguatan pengawasan, Nurkholes menekankan pentingnya pemasangan dan pengaktifan kamera pengawas atau CCTV di sekolah sebagai salah satu upaya mendukung keamanan lingkungan belajar.

Keberadaan CCTV diharapkan membantu pengawasan aktivitas di lingkungan sekolah. Namun, upaya menciptakan sekolah yang aman juga membutuhkan keterlibatan aktif kepala sekolah, guru, siswa, dan orang tua dalam membangun budaya saling menghormati serta mencegah kekerasan.

Nurkholes juga meminta kepala sekolah mengambil peran di tengah masyarakat, khususnya dalam mendukung program pemerintah daerah untuk mengentaskan anak tidak sekolah.

Upaya tersebut dilakukan melalui pendataan anak berusia 5–18 tahun yang belum mengenyam pendidikan atau belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah. Data tersebut diharapkan membantu pemerintah mengidentifikasi anak yang membutuhkan dukungan agar dapat mengakses atau melanjutkan pendidikan.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pemalang, Khaeron, menjelaskan bahwa penugasan guru PNS sebagai kepala sekolah pada 2026 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar yang disebutkan antara lain Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 129/B/2025.

Khaeron menambahkan, proses penugasan telah melalui pertimbangan teknis dan kepegawaian sesuai ketentuan. Ia berharap para guru yang menerima SK dapat menjalankan tugas secara optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Pemalang.

Penugasan 113 guru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat kepemimpinan sekolah, tetapi juga mendorong terciptanya lingkungan belajar yang aman, mencegah perundungan, serta memperluas akses pendidikan bagi anak-anak di Kabupaten Pemalang.

(*)

Komentar