JURANEWS.ID, SALATIGA – Rencana penataan kawasan Alun-Alun Pancasila kembali memunculkan polemik.
Para pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan tersebut merasa dianaktirikan.
Di sisi lain, tempat hiburan malam di kawasan Sembir justru masih bebas beroperasi tanpa hambatan berarti.
Investigasi di lapangan menemukan adanya ketimpangan kebijakan yang mencuat setelah insiden adu mulut antara pedagang dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga pada akhir pekan lalu.
Ketegangan ini mendorong Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Penggerak Rakyat Indonesia (APRI) turun tangan mendampingi para pedagang untuk mencari keadilan.
Selasa (4/11/2025), kantor Satpol PP Salatiga di Jalan Letjend. Sukowati menjadi lokasi pertemuan antara perwakilan PKL, LSM APRI, dan pihak pemerintah kota.
Pertemuan ini disebut sebagai tindak lanjut atas penertiban yang dinilai para pedagang tidak adil dan mendadak.
Dalam forum tersebut, Kepala Bidang Ketertiban Satpol PP Kota Salatiga, Sutarto, didampingi Kasatpol PP Yayat Hidayat, menjelaskan bahwa Pemkot Salatiga masih menunggu hasil pembahasan mengenai izin berdagang di kawasan Alun-Alun Pancasila.
“Untuk sementara para pedagang diperbolehkan berjualan di sisi kiri alun-alun sambil menunggu keputusan penataan dan pembangunan shelter resmi,” ujar Sutarto, dengan nada menenangkan.
Namun, bagi sebagian pedagang, kebijakan “sementara” ini bukan solusi. Mereka menganggap pemerintah kota lamban dan tidak berpihak pada ekonomi rakyat kecil.
Suara dari LSM APRI
Di sisi lain, M. Sholeh, Wakil Ketua Umum DPP APRI, yang hadir mendampingi para pedagang, menyuarakan kekecewaan terhadap sikap Pemkot yang dinilainya tidak konsisten.
“Kami hanya ingin pemerintah berlaku adil. Pedagang kecil di Alun-Alun dilarang berjualan, tapi di Sembir yang dikenal sebagai kawasan hiburan malam justru dibiarkan. Ini sangat ironis,” tegas Sholeh kepada wartawan.
Menurut Sholeh, pihaknya memiliki sejumlah bukti aktivitas malam di Sembir yang bertentangan dengan norma sosial dan peraturan daerah.
“Kalau bicara ketertiban dan moral publik, justru kawasan itu yang lebih dulu ditertibkan, bukan PKL yang hanya mencari nafkah halal,” tambahnya.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa penertiban PKL dilakukan dengan alasan penataan wajah kota dan kebersihan kawasan wisata.
Namun, sumber internal Pemkot yang enggan disebutkan namanya menyebut ada tekanan dari pihak tertentu yang menginginkan area Alun-Alun bersih dari pedagang menjelang proyek revitalisasi taman kota tahap kedua.
“PKL dianggap mengganggu estetika dan agenda investasi kota,” ujar sumber tersebut.
Sementara itu, aktivitas ekonomi di kawasan Sembir tetap berjalan tanpa pengawasan ketat.
Padahal, berdasarkan data lama dari Dinas Pariwisata, sebagian tempat di kawasan itu belum mengantongi izin operasional hiburan malam yang sah.
Menanggapi persoalan ini, Pemkot Salatiga melalui Dinas Perdagangan telah mengeluarkan surat undangan resmi bernomor 500.3.10/1062 tertanggal 4 November 2025 untuk menggelar rapat koordinasi penataan PKL pada Rabu (5/11/2025).
Rapat akan melibatkan unsur dinas, camat, lurah, dan perwakilan pedagang.
Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, meminta semua pihak menahan diri dan mengedepankan dialog.
“Semua bisa diselesaikan dengan baik, tanpa bentrok. Mari bicara bersama agar pencari nafkah bisa dimobilisasi secara tertib,” tulisnya singkat.
Bagi para pedagang, janji dialog bukan hal baru. Sebagian mengaku sudah berulang kali mengikuti forum pembahasan tanpa hasil konkret.
“Kami selalu diminta bersabar, tapi sampai kapan? Dagangan kami menumpuk, keluarga harus makan,” kata Rini, salah satu pedagang makanan ringan di Alun-Alun Pancasila.
Kini, para pedagang menaruh harapan pada LSM APRI untuk mengawal aspirasi mereka.
Lembaga itu berencana mengajukan audiensi resmi ke DPRD Salatiga agar ada pengawasan terhadap kebijakan penataan kota yang dianggap tidak transparan.
Kasus PKL Alun-Alun Pancasila membuka kembali pertanyaan lama: siapa yang sebenarnya diuntungkan dari kebijakan penataan ruang publik? Pemerintah menyebut demi keindahan kota dan ketertiban umum, sementara warga kecil merasa tersingkir dari ruang hidup mereka sendiri.
Jika tak ada kejelasan dalam waktu dekat, konflik kepentingan antara ekonomi rakyat kecil dan kebijakan tata kota bisa kembali memanas.
Untuk saat ini, para pedagang hanya bisa menunggu — di tepi alun-alun yang kian ramai oleh lalu-lalang, tapi sunyi dari riuhnya jualan rakyat kecil.
(*)








Komentar