Dugaan Pungli PTSL di Kendal, Warga Bayar hingga Rp1 Juta per Sertifikat

Aliansi Media Online & Sejumlah LSM Layangkan Surat Pengaduan ke Kejaksaan Negeri Kendal

JURANEWS.ID, KENDAL – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngesrep Balong, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, tahun 2025, kini tengah menjadi sorotan.

Aliansi Media Online bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Semarang resmi melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Kendal pada Senin (15/9/2025), terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program nasional tersebut.

Dalam pengaduan itu, warga mengaku dimintai biaya bervariasi antara Rp400 ribu hingga Rp1 juta per sertifikat, jauh melebihi ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp150 ribu. Aturan biaya resmi itu jelas tercantum dalam SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017.

“Berdasarkan keterangan Kepala Desa Ngesrep Balong, tercatat ada 501 bidang tanah yang mendaftar di awal tahun. Dari jumlah itu, baru 169 sertifikat yang jadi, sedangkan 332 bidang lainnya belum terealisasi,” ungkap Witoyo, salah satu warga yang juga menjadi pelapor.

Aliansi Media Online & LSM mengaku sudah mengantongi bukti berupa surat pernyataan warga dan kwitansi pembayaran.

Bukti-bukti itu kini menjadi lampiran utama dalam laporan resmi ke Kejari Kendal.

Ketua Aliansi, Agus Sulistiawan N, menegaskan bahwa pengaduan ini bukan sekadar tudingan, melainkan bentuk kontrol sosial terhadap pelaksanaan program pemerintah.

“Kami menilai praktik pungli semacam ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program PTSL. Aparat hukum harus segera turun tangan menindaklanjuti laporan kami dan memberi sanksi tegas kepada oknum yang terbukti terlibat,” tegas Agus.

Dasar hukum yang digunakan dalam laporan tersebut merujuk pada Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 12e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Jika terbukti, pelaku bisa terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Menanggapi laporan itu, pihak Kejaksaan Negeri Kendal melalui Kasi Intelijen menyatakan akan melakukan telaah awal.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika ada bukti permulaan yang cukup, tentu akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan,” ujarnya.

Hingga kini, pihak desa yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi meski sudah dimintai konfirmasi.

Kasus dugaan pungli PTSL ini membuka tabir adanya praktik penyimpangan di balik program nasional yang seharusnya meringankan beban masyarakat dalam mengurus legalitas tanah mereka.

(*)

Komentar