KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZS4NQaWWM/
SEMARANG, JURANEWS.ID – Redaksi JURANEWS.ID menerima dokumen yang mengindikasikan adanya praktik pemesanan seragam sekolah di lingkungan SMP Negeri 22 Kota Semarang dengan total pembayaran mencapai Rp1.114.000 per siswa.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya mekanisme jual beli seragam yang terorganisasi, padahal aturan pemerintah secara tegas melarang sekolah maupun komite sekolah menjual seragam kepada peserta didik.
Dokumen yang diterima redaksi dari seorang Wali murid di SMP N 22 Kota Semarang berupa lembar bertajuk “Pesanan Seragam”.
Pada bagian atas tercantum identitas siswa, sementara di bagian isi terdapat daftar item yang dipesan, meliputi: Baju Atasan Kotak-kotak, Bawahan Putih Kotak-kotak, Baju Atasan Identitas, Bawahan Identitas, Baju Adat, Bawahan Adat, dan Olahraga (S, M, L, XL, XXL, X3L) serta atribut.
Yang menjadi sorotan, lembar tersebut hanya mencantumkan total Rp1.114.000 tanpa rincian harga satuan tiap item. Tidak terdapat penjelasan mengenai harga masing-masing pakaian, pihak penyedia, maupun dasar penetapan biaya.
JURANEWS.ID juga menemukan adanya kolom jumlah pesanan dan paraf pembeli. Struktur formulir tersebut menunjukkan adanya sistem pemesanan yang tersusun rapi.
Pertanyaan yang Belum Terjawab dari penelusuran awal, muncul sejumlah pertanyaan mendasar:
– Siapa pihak yang menyusun formulir pemesanan tersebut?
– Apakah pengadaan seragam dikoordinasikan oleh sekolah?
– Ke mana pembayaran Rp1.114.000 disetorkan?
– Mengapa tidak ada transparansi harga satuan?
– Apakah orang tua diberi kebebasan membeli seragam di luar mekanisme tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena menyangkut potensi pelanggaran ketentuan pendidikan dan hak orang tua untuk menentukan sendiri tempat pembelian seragam anaknya.
Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi dan Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
Untuk menguji temuan tersebut, wartawan JURANEWS.ID mendatangi SMP Negeri 22 Kota Semarang dan meminta konfirmasi resmi. Wartawan ditemui oleh Zabidi Agus W., S.Pd., M.Si., Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana, pada Rabu (29/7).
Namun, wawancara tidak dapat dilakukan. Pihak sekolah meminta agar permohonan wawancara diajukan terlebih dahulu melalui surat resmi dengan alasan prosedur institusi.
Sikap tersebut membuat substansi pertanyaan mengenai dokumen pemesanan dan mekanisme pembayaran belum terjawab. Hingga berita ini diterbitkan, sekolah belum memberikan keterangan resmi mengenai asal-usul formulir, pihak pengelola pengadaan, maupun alur pembayaran yang tercantum dalam dokumen.
Sebagai institusi pendidikan negeri yang memberikan layanan publik, sekolah pada prinsipnya berkewajiban memberikan informasi yang akuntabel kepada masyarakat, terutama ketika muncul dugaan praktik yang berkaitan dengan pembiayaan peserta didik.
Penolakan memberikan keterangan substansial pada saat konfirmasi awal memunculkan pertanyaan mengenai tingkat keterbukaan sekolah terhadap pengawasan publik.
Ombudsman: Larangan Menjual Seragam Sudah Sangat Jelas
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa aturan larangan sekolah menjual seragam dan perlengkapan pendidikan tidak memiliki ruang tafsir ganda.
Menurutnya, kebutuhan seragam merupakan tanggung jawab orang tua sehingga sekolah maupun komite sekolah tidak boleh melakukan praktik penjualan kepada siswa.
“Termasuk seragam identitas seperti batik atau pakaian olahraga hingga atribut sekolah,” tegas Siti Farida.
Ia menilai persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut integritas penyelenggaraan pendidikan dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Ini bukan hanya soal seragam sekolah, tetapi juga menyangkut pertaruhan integritas dan kepatuhan terhadap aturan. Ketika kepatuhan menghadapi tantangan, potensi terjadinya maladministrasi dan korupsi juga meningkat,” ujarnya.
Siti Farida menambahkan bahwa sektor pendidikan mengelola anggaran besar dan bersentuhan langsung dengan masyarakat luas, sehingga pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan orang tua siswa harus dilakukan secara ketat.
JURANEWS.ID masih menelusuri apakah formulir serupa digunakan kepada siswa lain, bagaimana mekanisme penarikannya, serta apakah terdapat pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari pengadaan seragam tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kepala SMP Negeri 22 Kota Semarang, pihak komite sekolah, maupun pihak lain yang terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas temuan ini.
(*)










Komentar