PEMALANG, JURANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Pemalang membidik potensi penerimaan sekitar Rp35,3 miliar dari tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen PKB melalui penguatan sinergi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Hal itu mengemuka saat Plt. Bupati Pemalang Nurkholes menerima kunjungan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi di Gedung Sasana Bhakti Praja Setda Kabupaten Pemalang, Senin (3/8/2026).
Pertemuan tersebut membahas strategi penanganan tunggakan PKB berbasis kewilayahan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Nurkholes menegaskan bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah memperbarui data kendaraan bermotor hingga tingkat desa agar potensi penerimaan pajak dapat dihitung secara lebih akurat.
“Pendataan harus benar-benar diperbarui hingga tingkat desa. Kendaraan yang sudah hilang, rusak, atau tidak beroperasi perlu didata sehingga target penerimaan pajak menjadi lebih realistis,” ujarnya.
Menurutnya, masih banyak kendaraan yang secara administrasi tercatat sebagai objek pajak, padahal secara fisik sudah hilang, rusak berat, atau tidak lagi digunakan. Kondisi tersebut dinilai memengaruhi validitas data penerimaan PKB.
Selain pembaruan data, Pemkab Pemalang juga mengusulkan penyederhanaan mekanisme penghapusan data kendaraan yang sudah tidak layak pakai.
Selama ini, banyak masyarakat enggan mengurus administrasi karena prosesnya dinilai cukup rumit.
Nurkholes juga menyoroti persoalan perbedaan identitas pemilik kendaraan dengan wajib pajak yang kerap menjadi kendala pembayaran PKB.
Ia berharap hadir kebijakan yang memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pajak tanpa mengabaikan aspek legalitas dan keamanan kendaraan.
“Pemerintah Kabupaten Pemalang akan terus melakukan berbagai terobosan agar tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan semakin meningkat,” tegasnya.
Pajak Dikembalikan dalam Bentuk Jalan
Dalam kesempatan tersebut, Nurkholes mengusulkan agar setiap proyek pembangunan jalan diberi informasi bahwa pembangunan tersebut berasal dari penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, langkah itu penting sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
“Kita ingin masyarakat melihat langsung bahwa pajak yang mereka bayarkan kembali kepada mereka dalam bentuk pembangunan jalan dan pelayanan publik,” katanya.
Pemkab juga akan memperkuat sosialisasi melalui pemerintah desa, kecamatan, hingga berbagai media informasi agar kesadaran masyarakat semakin meningkat.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi mengatakan kunjungannya ke Pemalang merupakan bagian dari roadshow ke-33 di 35 kabupaten/kota sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah.
Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), penerimaan PKB menggunakan sistem opsen sehingga menjadi kepentingan bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan data Bapenda Jateng, penerimaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kabupaten Pemalang sepanjang 2025 mencapai Rp92,628 miliar.
Namun masih terdapat potensi penerimaan yang belum tergarap, terdiri atas:
- Tunggakan opsen PKB tahun sebelumnya sekitar Rp26 miliar.
- Tunggakan tahun berjalan sekitar Rp8,783 miliar.
- Total potensi penerimaan mencapai sekitar Rp35,308 miliar.
Dana tersebut dinilai dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, hingga sektor pendidikan apabila kepatuhan masyarakat meningkat.
Untuk mempercepat penagihan, Bapenda Jawa Tengah mendorong pelibatan pemerintah kecamatan, desa, RT, RW, hingga Tim Penggerak PKK melalui pemanfaatan aplikasi Sentuyung Mobile yang memuat data tunggakan pajak sampai tingkat lingkungan.
Masrofi juga mengungkapkan bahwa apabila berbagai upaya persuasif belum memberikan hasil optimal, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempertimbangkan penerapan sanksi administratif berupa pemblokiran data kendaraan bagi wajib pajak yang menunggak dalam jangka waktu tertentu.
“Kami berharap sinergi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga masyarakat mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak sehingga manfaatnya dapat kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan daerah,” pungkasnya.
(*)










Komentar