JAKARTA, JURANEWS.ID – Sejumlah organisasi perlindungan hewan nasional dan internasional mengecam keras kembali munculnya kuota ekspor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dari Indonesia untuk kebutuhan penelitian dan uji laboratorium di luar negeri.
Berdasarkan data Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), Indonesia kembali memiliki kuota ekspor sebanyak 1.928 ekor monyet ekor panjang pada Juni 2026. Kuota tersebut menjadi yang pertama sejak 2022 dan memicu kekhawatiran berbagai pihak terhadap masa depan konservasi spesies tersebut.
Koalisi organisasi yang terdiri dari Action for Primates, Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Natha Satwa Nusantara (NSN), Animal Lawyer Indonesia (ALI), Lady Freethinker (LFT), Animal Friends Jogja (AFJ), dan Animals Don’t Speak Human (ADSH) menilai kebijakan tersebut merupakan langkah mundur dalam perlindungan satwa liar Indonesia.
Co-founder Action for Primates, Sarah Kite, mengatakan kembalinya ekspor monyet ekor panjang merupakan perkembangan yang sangat mengkhawatirkan.
Menurutnya, eksploitasi satwa tersebut tidak hanya mengancam kelangsungan spesies, tetapi juga bertolak belakang dengan tren global yang mulai meninggalkan penggunaan primata sebagai hewan uji laboratorium.
“Sudah sejak lama dibutuhkan tindakan dari Pemerintah Indonesia untuk melindungi populasi monyet ekor panjang,” ujarnya.
Senada dengan itu, Co-founder Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Femke den Haas, menilai lemahnya perlindungan terhadap monyet ekor panjang berpotensi merusak citra Indonesia di tingkat internasional.
Ia menyebut, saat banyak negara memperkuat perlindungan terhadap primata, Indonesia justru kembali membuka peluang ekspor satwa tersebut.
Soroti Fasilitas Penangkaran di Lampung
Koalisi juga menyoroti laporan mengenai pembangunan fasilitas penangkaran monyet ekor panjang berkapasitas sekitar 4.000 ekor di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Dalam laporan tersebut disebutkan perusahaan akan membeli monyet dari masyarakat dengan harga sekitar Rp200 ribu per ekor sebelum dikembangbiakkan dan diekspor ke luar negeri.
Menurut organisasi perlindungan hewan, kondisi itu berpotensi membuka peluang masuknya monyet hasil tangkapan alam liar ke dalam rantai perdagangan komersial yang berkedok penangkaran.
Koalisi menjelaskan monyet ekor panjang merupakan satwa asli Indonesia yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Namun hingga kini spesies tersebut belum memperoleh perlindungan hukum di Indonesia, meski telah masuk Lampiran II CITES dan berstatus Terancam (Endangered) dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan tren populasi yang terus menurun.
Menurut mereka, kondisi tersebut membuat spesies ini rentan terhadap penangkapan liar, perdagangan, eksploitasi sebagai hewan peliharaan, hingga dijadikan konten media sosial.
Koalisi juga menyoroti perkembangan dunia yang mulai mengurangi penggunaan primata dalam penelitian ilmiah.
Mereka menyebut sejumlah negara seperti Inggris, Uni Eropa, dan Amerika Serikat kini mengembangkan metode penelitian alternatif berbasis New Approach Methodologies (NAMs) seperti teknologi organ-on-chip, in vitro, dan kecerdasan buatan (AI) yang dinilai lebih modern tanpa melibatkan hewan.
Menurut organisasi tersebut, pendekatan baru itu dinilai lebih relevan dibanding mempertahankan penggunaan primata dalam uji toksisitas yang selama ini menuai kritik karena dianggap menyebabkan penderitaan berat bagi satwa.
Koalisi organisasi perlindungan hewan mendesak Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan menghentikan ekspor monyet ekor panjang, memperkuat perlindungan hukum terhadap spesies tersebut, menghentikan penangkapan satwa liar untuk kepentingan komersial, serta mulai berinvestasi pada metode penelitian modern yang tidak menggunakan hewan.
Co-founder Animal Friends Jogja (AFJ), Angelina Pane, mengatakan Indonesia memiliki kesempatan menunjukkan kepemimpinan dalam perlindungan satwa liar.
“Kami berharap Indonesia mengambil langkah yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kesejahteraan hewan, dan komitmen terhadap konservasi,” ujarnya.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pemerintah terkait desakan penghentian kembali kuota ekspor monyet ekor panjang tersebut.
(*)










Komentar