Rokok Ilegal di Pemalang Jadi Sorotan, Ancaman Pidana hingga 5 Tahun dan Denda 10 Kali Nilai Cukai

Pemkab Pemalang bersama Bea Cukai dan Kejaksaan memperkuat sinergi pemberantasan rokok ilegal, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai.

PEMALANG, JURANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang memperkuat sinergi bersama Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Pemalang dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal.

Upaya tersebut dibahas dalam podcast Gempur Rokok Ilegal bertema “Sinergi Pemberantasan Rokok Ilegal” yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang di Studio 2 LPPL Radio Swara Widuri Pemalang, Rabu (16/9/2026).

Podcast tersebut menghadirkan Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan Bea Cukai Tegal Aflachul, serta Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pemalang Fadli Surahman.

Sejumlah persoalan dibahas dalam podcast tersebut, mulai dari potensi tembakau Pemalang, ketentuan barang kena cukai, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), hingga penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.

Sekda Pemalang Bagus Sutopo mengatakan Kabupaten Pemalang merupakan salah satu daerah penghasil tembakau.

Meski demikian, produksi tembakau di wilayah Pemalang terkonsentrasi di sejumlah kecamatan dengan karakteristik dataran yang berbeda.

Untuk tembakau dataran tinggi, sentranya berada di Kecamatan Pulosari dan Belik. Sementara tembakau dataran rendah terdapat di wilayah Kecamatan Pemalang.

“Untuk Kecamatan Pulosari itu 344,17 hektar, Kecamatan Belik 44 hektar, dan untuk varietas dataran rendah di Kecamatan Pemalang sekitar 5 hektar,” jelas Bagus.

Potensi tersebut menjadi salah satu aspek yang dibahas dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai dan hasil tembakau.

Produk Tembakau Termasuk Barang Kena Cukai

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan Bea Cukai Tegal, Aflachul, menjelaskan bahwa hasil tembakau merupakan salah satu barang yang dikenakan cukai.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Sejumlah produk hasil tembakau yang dikenakan cukai antara lain sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek mesin (SKM), tembakau iris, serta hasil tembakau lainnya.

Ketentuan tersebut juga mencakup produk rokok elektrik yang mengandung ekstrak hasil tembakau.

Penerimaan cukai hasil tembakau juga memberikan manfaat bagi daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Bagus Sutopo menyebut Kabupaten Pemalang pada 2025 mendapatkan DBHCHT sebesar Rp8.401.907.000.

Sementara itu, terdapat sisa lebih perhitungan anggaran atau silpa tahun 2025 sebesar Rp1.330.660.000.

Menurut Bagus, penggunaan DBHCHT telah diatur sesuai ketentuan dan diarahkan untuk sejumlah program.

Di antaranya peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pemberantasan barang kena cukai, serta pelayanan kesehatan.

“50 persen di bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen di bidang penegakan hukum, kemudian 40 persen di bidang kesehatan,” terang Bagus.

Dari sisi penegakan hukum, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pemalang Fadli Surahman mengatakan kejaksaan memiliki peran dalam penuntutan perkara tindak pidana cukai.

Selain penindakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi dan operasi gabungan bersama pemerintah daerah serta Bea Cukai.

Fadli menyebut, dalam dua tahun terakhir, perkara cukai yang ditangani di Pemalang rata-rata berkaitan dengan peredaran rokok tanpa pita cukai.

Penanganan perkara tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan penyidik Bea Cukai yang melakukan pengungkapan awal terhadap dugaan tindak pidana.

Fadli menjelaskan, peredaran rokok tanpa pita cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Cukai dapat dikenai pidana penjara.

Ancaman pidananya berupa penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dendanya itu dua kali sampai dengan sepuluh kali nilai cukainya,” kata Fadli.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal diperlukan karena praktik tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai.

Apabila denda yang telah ditetapkan tidak dibayarkan oleh terpidana, kejaksaan dapat melakukan upaya sesuai ketentuan hukum untuk mencari aset atau harta kekayaan terpidana guna memenuhi kewajiban pembayaran tersebut.

Melalui podcast Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Pemalang bersama Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Pemalang mengajak masyarakat memahami ketentuan di bidang cukai.

Masyarakat juga didorong untuk turut berperan dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pemalang.

Sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam upaya mencegah peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

(*)

Komentar