RUTENG, JURANEWS.ID – Penanganan warga terdampak gempa bumi Magnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia.
Hasil sementara pemantauan Ombudsman mengungkap sejumlah persoalan yang masih dihadapi masyarakat terdampak, mulai dari pendataan kerusakan rumah, kebutuhan hunian sementara (huntara), layanan kesehatan, pendidikan hingga ketersediaan fasilitas air bersih.
Pemantauan tersebut dilakukan di sejumlah titik di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat pada 28 September hingga 1 Oktober 2026. Beberapa lokasi yang dikunjungi antara lain Golo Sepang, Wae Kanta, Para Lando, Robek, Warloka dan Salama.
Salah satu perhatian Ombudsman berkaitan dengan proses verifikasi dan validasi kerusakan rumah warga.
Ombudsman mencatat proses pendataan masih berjalan. Namun, masyarakat hanya diberikan waktu tiga hari untuk menyampaikan sanggahan terhadap hasil pendataan.
Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menilai waktu tersebut cukup terbatas, terutama karena kondisi warga masih berada dalam situasi bencana dan akses komunikasi di sejumlah wilayah terdampak tidak mudah.
Menurutnya, mekanisme pendataan perlu mempertimbangkan kondisi faktual masyarakat di lapangan.
Persoalan lain yang ditemukan adalah kebutuhan tenda keluarga bagi warga yang masih berada di lokasi pengungsian.
Ombudsman mendorong adanya tambahan tenda yang memadai sembari menunggu proses pembangunan hunian sementara maupun hunian tetap.
“Tahapan pembangunan hunian tetap mungkin masih panjang, apakah mereka bisa mendapatkan tambahan tenda yang cukup memadai,” ujar Robert.
Ombudsman juga mendorong percepatan penetapan surat keputusan huntara agar masyarakat memiliki kepastian mengenai tempat tinggal selama masa transisi.
Sebelumnya, BNPB menyampaikan bahwa pembangunan huntara di Manggarai dilakukan secara bertahap berdasarkan data by name by address yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Huntara disiapkan agar warga dengan rumah rusak berat dapat segera meninggalkan tenda pengungsian sambil menunggu tahapan pemulihan dan pembangunan hunian tetap.
Fasilitas Kesehatan dan Sekolah Masih Menghadapi Keterbatasan
Pada sektor kesehatan, Ombudsman mencatat fasilitas operasional di lapangan masih membutuhkan dukungan.
Tenaga medis mengharapkan fasilitas pendukung yang lebih layak untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan di tenda-tenda lapangan. Salah satu yang dinilai dapat digunakan adalah tenda berukuran 6 x 12 meter yang telah disediakan BNPB.
Sementara di sektor pendidikan, sebagian wilayah terdampak masih kekurangan tenda yang dapat digunakan sebagai ruang kelas.
Akibatnya, satu hingga dua tenda harus dimanfaatkan secara bergantian oleh para siswa untuk kegiatan belajar mengajar.
Ombudsman menilai tenda berukuran besar milik BNPB dapat dimanfaatkan sebagai ruang belajar sementara selama proses pemulihan berlangsung.
Persoalan lain yang turut dicatat adalah pemenuhan kebutuhan air bersih.
Ombudsman menemukan sumber air di sejumlah lokasi sebenarnya telah tersedia. Namun, masyarakat masih menghadapi keterbatasan fasilitas untuk menampung air tersebut.
Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB Andi Eviana mengatakan kebutuhan tandon air dapat segera diakomodasi pemerintah daerah melalui dukungan bantuan Presiden sebesar Rp20 miliar.
“Tandon sebetulnya tidak menjadi persoalan, BPBD bisa segera mengakomodasi,” ujar Andi.
Menanggapi hasil pemantauan Ombudsman, BNPB memastikan proses pembangunan huntara terus dilakukan secara bertahap.
Andi Eviana menjelaskan, pendataan rumah rusak telah selesai dilakukan, sementara proses verifikasi dan validasi oleh Inspektorat BNPB masih berlangsung.
Di sisi lain, pembangunan huntara tetap berjalan berdasarkan surat keputusan by name by address yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Percepatan pembangunan huntara dilakukan sehingga warga tidak terlalu lama di tenda,” kata Andi.
Pembangunan huntara dilakukan melalui skema insitu maupun relokasi. Untuk huntara relokasi, pemerintah daerah bertanggung jawab mencarikan lokasi sementara, termasuk mempertimbangkan lokasi untuk hunian tetap pada tahap berikutnya.
BNPB menyatakan perkembangan pembangunan huntara menjadi perhatian dan akan terus dipantau hingga masa transisi darurat berakhir.
Ombudsman juga meminta pemerintah mulai menyusun kajian kebutuhan pascabencana atau Jitupasna serta dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
Menurut Robert, dokumen tersebut penting sebagai dasar perencanaan pemulihan masyarakat terdampak dalam jangka lebih panjang.
“Kita sudah harus mulai untuk menyusun kajian kebutuhan pascabencana, Jitupasna dan R3P. Pada akhirnya dokumen perencanaan ini menjadi sangat penting untuk pemulihan,” ujarnya.
Ombudsman mengapresiasi koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga terkait maupun organisasi non-pemerintah dalam penanganan gempa NTT.
Sementara itu, BNPB mendorong pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk aktif memberikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan penanganan bencana.
Informasi tersebut antara lain mengenai besaran bantuan stimulan rumah rusak, mekanisme penyaluran bantuan hingga kebijakan terkait kewajiban kredit usaha masyarakat yang terdampak bencana.
BNPB sebelumnya juga menyatakan bahwa penanganan huntara merupakan bagian dari masa transisi sebelum masyarakat memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk pembangunan hunian tetap.
(*)










Komentar