TP PKK Pemalang Gandeng Disdukcapil, Kader Didorong Jadi Agen Edukasi Identitas Digital

Kader PKK Pemalang Diedukasi IKD, Disdukcapil Dorong Tertib Administrasi Kependudukan

PEMALANG, JURANEWS.ID – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Pemalang bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai administrasi kependudukan, khususnya pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Administrasi Kependudukan bagi Kader PKK se-Kabupaten Pemalang Tahun 2026 yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Pemalang, Senin (12/10/2026).

Kegiatan dibuka Ketua I TP PKK Kabupaten Pemalang Bidang Pembinaan Karakter Keluarga, Sri Indah Lestari, didampingi Kepala Disdukcapil Kabupaten Pemalang, Hendro Susilo.

Dalam sambutannya, Sri Indah Lestari menekankan pentingnya peran kader PKK dalam menyebarluaskan informasi pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Kedekatan kader dengan keluarga dan lingkungan tempat tinggal dinilai dapat membantu memperluas pemahaman warga mengenai layanan berbasis digital.

Ia berharap kader PKK tidak hanya memahami cara aktivasi dan penggunaan IKD untuk kebutuhan pribadi, tetapi juga mampu mengedukasi masyarakat di wilayah masing-masing, mulai dari tingkat desa dan kelurahan hingga lingkungan RT dan RW.

Melalui sosialisasi tersebut, informasi mengenai manfaat identitas kependudukan digital diharapkan dapat diteruskan kepada keluarga dan masyarakat agar semakin banyak warga memahami perkembangan layanan administrasi kependudukan.

Sri Indah Lestari juga mengapresiasi dukungan Disdukcapil Kabupaten Pemalang dalam meningkatkan kapasitas kader PKK melalui edukasi administrasi kependudukan berbasis digital.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pemalang, Hendro Susilo, menjelaskan bahwa transformasi digital dalam pelayanan administrasi kependudukan perlu diimbangi dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai cara menggunakan layanan yang tersedia.

Menurutnya, IKD dapat dimanfaatkan untuk mendukung verifikasi identitas penduduk serta berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan publik, termasuk proses yang berkaitan dengan perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Hendro juga mengingatkan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap dan sesuai data resmi, mulai dari KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).

Dokumen kependudukan yang dilengkapi kode QR atau tanda tangan elektronik dapat diverifikasi melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Karena itu, masyarakat perlu memahami fungsi setiap dokumen dan memastikan persyaratannya sesuai dengan ketentuan instansi yang dituju.

Disdukcapil Kabupaten Pemalang juga terus mendorong percepatan perekaman KTP-el bagi penduduk yang memenuhi persyaratan serta pemenuhan kepemilikan KIA bagi anak-anak. Pelaksanaannya dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan, kecamatan, serta petugas pelayanan administrasi kependudukan.

Selain mendorong pemanfaatan IKD untuk layanan yang telah tersedia, Hendro mengingatkan masyarakat agar memastikan perangkat telepon seluler kompatibel, aplikasi diaktifkan sesuai prosedur, dan akses internet tersedia ketika dibutuhkan.

Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi digital. Informasi mengenai administrasi kependudukan sebaiknya diperiksa melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari informasi yang tidak valid.

Melalui kegiatan ini, TP PKK dan Disdukcapil Kabupaten Pemalang berharap kader PKK dapat menjadi penghubung informasi antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya dokumen kependudukan yang lengkap, valid, dan mutakhir.

Sinergi tersebut diharapkan turut memperluas pemahaman warga mengenai manfaat IKD sekaligus mendukung pelayanan administrasi kependudukan yang lebih tertib, mudah diakses, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pemalang.

(*)

Komentar