JURANEWS.ID, SEMARANG – Polemik pembangunan rumah kos di Delta Mas IV/88, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, akhirnya berbuntut panjang.
Setelah sempat terjadi ketegangan antara warga RT 04 RW 04 dengan pemilik bangunan, Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) bersama Satpol PP turun tangan melakukan peninjauan lapangan.
Hasil peninjauan menemukan sejumlah pelanggaran serius. Distaru menyatakan, bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bahkan belum pernah mengajukan permohonan izin.
Selain itu, bangunan melanggar garis sempadan bangunan (GSB). Pondasi, sloof, dan kolom hanya berjarak sekitar 1 meter dari tepi jalan, padahal aturan sempadan di kawasan tersebut adalah minimal 3 meter.
Tak hanya itu, pemilik bangunan diduga melanggar koefisien dasar bangunan (KDB) dan koefisien lantai bangunan (KLB).
Dari luas tanah sekitar 120 meter persegi, seluruh lahan dibangun dua lantai penuh tanpa menyisakan ruang terbuka maupun area parkir.
Kondisi struktur bangunan juga dinilai sangat buruk karena hanya menggunakan besi beton berdiameter 5, 6, dan 8 milimeter.
Meski sebelumnya sudah mendapat larangan dari pihak kelurahan Kuningan dan Kecamatan Semarang Utara, pemilik bangunan tetap nekat melanjutkan pembangunan.
Bahkan jumlah pekerja ditambah menjadi delapan orang. Situasi ini memicu keresahan warga.
“Kalau tidak ada tindakan tegas dari Pemkot, warga siap menggelar aksi unjuk rasa. Bangunan ini jelas meresahkan, melanggar aturan, dan membahayakan lingkungan sekitar,” tegas Roedi Soenoto, salah satu warga Delta Mas, Jumat (5/9/2025).
Menyikapi tekanan warga, Pemkot Semarang akhirnya melakukan penyegelan bangunan pada Selasa (3/9/2025) sekitar pukul 14.00.
Tindakan penyegelan dipimpin Satpol PP Kota Semarang bersama camat Semarang Utara dan lurah Kuningan.
Namun, warga masih menuntut agar bangunan yang mereka sebut sebagai bangunan liar tersebut dibongkar sepenuhnya.
“Kami minta tidak hanya disegel, tapi dibongkar total agar tidak ada celah untuk dilanjutkan lagi,” tambah Roedi.
Hingga kini, warga masih menunggu tindak lanjut lebih tegas dari Pemkot Semarang terhadap bangunan bermasalah di Delta Mas IV/88.
(*)
Komentar