SEMARANG, JURANEWS.ID – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya solar.
Menurut Luthfi, persoalan distribusi solar memiliki kaitan erat dengan keberlangsungan usaha nelayan di Jawa Tengah. Ketersediaan bahan bakar menjadi salah satu faktor penting bagi operasional kapal perikanan.
Hal tersebut disampaikan Luthfi saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal menggunakan kapal SPOB Nurfaizah 03 di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang, Senin (21/9/2026).
Luthfi mengatakan sektor perikanan tangkap di Jawa Tengah masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap solar, baik bersubsidi maupun nonsubsidi.
Menurutnya, sekitar 60 hingga 70 persen operasional kapal di wilayah Jawa Tengah bergantung pada bahan bakar tersebut.
“Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan maupun perorangan yang melakukan penimbunan secara ilegal,” kata Luthfi.
Ia menegaskan, penegakan hukum dalam kasus penyalahgunaan BBM tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut kelangsungan usaha dan daya saing nelayan.
“Ini menyangkut kelangsungan hidup usaha, daya saing, kemudian eksistensi nelayan-nelayan kita yang sampai sekarang masih perlu uluran tangan, dan kejelasan terkait dengan penegakan hukum,” tegasnya.
Luthfi juga mendorong aparat penegak hukum dan seluruh instansi terkait untuk memastikan aturan diterapkan secara setara, termasuk terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah laut.
Ia menyinggung ketentuan distribusi solar bersubsidi bagi kapal perikanan dengan ukuran maksimal 30 GT (gross tonnage).
Menurut Luthfi, implementasi aturan tersebut perlu dijaga agar nelayan yang memenuhi persyaratan tetap mendapatkan akses terhadap BBM sesuai ketentuan.
Solar Barang Bukti Bisa Disalurkan ke Nelayan
Luthfi juga menyambut rencana pemanfaatan barang bukti BBM untuk kepentingan masyarakat apabila perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Hasil tangkapan itu sendiri nanti kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, akan diberikan gratis kepada masyarakat kita,” katanya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan rencana TNI AL yang membuka kemungkinan distribusi BBM hasil penyitaan kepada nelayan setelah seluruh proses hukum selesai.
Sementara itu, Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menjelaskan, pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal tersebut bermula dari pengembangan informasi intelijen sejak 14 September 2026.
Sehari kemudian, pada 15 September 2026, Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang melakukan pemeriksaan terhadap SPOB Nurfaizah 03.
Kapal tersebut diketahui berlayar dari Cilegon, Banten, menuju Semarang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal berbendera Indonesia itu memiliki tonase 634 GT, dimiliki PT Nur Faizah Inti Samudra, serta membawa 13 awak kapal dengan nakhoda berinisial FL.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton, yang berhasil diamankan dari ruang palka kapal,” kata Denih.
Selain menemukan ratusan ton BBM, petugas juga menemukan sejumlah persoalan terkait dokumen kapal.
Di antaranya, kapal disebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) serta dokumen muatan atau manifest.
Penyidik juga menemukan sejumlah sertifikat yang disebut telah kedaluwarsa.
Dokumen tersebut antara lain sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, serta sertifikat keselamatan radio kapal barang.
Denih menegaskan, seluruh temuan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik TNI AL.
Artinya, dugaan pelanggaran maupun tindak pidana dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Denih mengatakan apabila dugaan tindak pidana terkait aktivitas BBM ilegal tersebut nantinya terbukti dan perkara telah melalui seluruh proses hukum, barang bukti BBM diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat, khususnya nelayan.
“Apabila dugaan tindak pidana kegiatan BBM ilegal ini terbukti, diharapkan proses penyitaan barang bukti yang selanjutnya setelah proses hukum, dapat didistribusikan secara gratis kepada para nelayan melalui TNI Angkatan Laut,” ujarnya.
Namun, proses pemanfaatan dan distribusi barang bukti tersebut tetap akan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Di antaranya kejaksaan, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, serta lembaga lainnya sesuai kewenangan masing-masing.
Denih menegaskan, pengungkapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga wilayah laut Indonesia dari berbagai aktivitas yang melanggar ketentuan hukum.
“Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal. TNI Angkatan Laut bersama seluruh instansi terkait akan terus bertindak tegas, profesional dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), Allan Hermit Prasetyo, menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik TNI AL untuk menentukan proses penegakan hukum selanjutnya.
“Mari kita kawal proses penegakan hukum ini secara bersama-sama, sampai diperoleh putusan yang adil dan berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Dengan demikian, status dugaan pelanggaran dalam perkara SPOB Nurfaizah 03 masih menunggu proses hukum lebih lanjut. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta status akhir barang bukti akan mengikuti hasil penyidikan dan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(*)










Komentar