JURANEWS.ID, SEMARANG – Redaksi JuraNews melakukan klarifikasi terkait beredarnya informasi program revitalisasi sekolah swasta. Klarifikasi dilakukan langsung kepada pihak yang disebut sebagai penyalur informasi program tersebut.
Narasumber mengaku mendapat informasi penawaran program tersebut dari pria berinisial T yang diketahui bekerja di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Dalam keterangannya, T membenarkan bahwa dirinya menyebarkan informasi teraebut.
Ia menjelaskan bahwa program revitalisasi tersebut merupakan program bantuan dari kementerian, bukan berasal dari partai politik maupun dinas pendidikan daerah.
Program itu disebut menyasar sekolah-sekolah swasta yang membutuhkan bantuan perbaikan ruang kelas atau penambahan fasilitas.
“Programnya tetap dari kementerian. Kementerian langsung turun ke sekolah, tidak melalui dinas pendidikan,” ujar T saat dikonfirmasi, Senin (22/12).
Ia juga menegaskan tidak ada pungutan atau permintaan uang dalam proses pengajuan bantuan tersebut.
Menurutnya, sekolah yang membutuhkan hanya diminta mendata kerusakan dan menyusun proposal sesuai kebutuhan.
Terkait keterlibatan individu yang juga merupakan kader partai politik, T menyebut hal tersebut bersifat pribadi, bukan atas nama partai.
Individu tersebut hanya membantu menyampaikan informasi dan menyalurkan proposal ke pihak terkait.
“Yang memberikan informasi itu pribadinya, bukan partainya. Programnya tetap dari kementerian,” jelasnya.
Sementara itu, saat JuraNews mengonfirmasi ke Dinas Pendidikan setempat, pihak dinas mengaku tidak mengetahui adanya program tersebut, karena mekanismenya memang tidak melalui pemerintah daerah.
Dalam klarifikasi tersebut, JuraNews juga menyoroti beredarnya format pengajuan proposal yang dinilai memiliki pilihan diksi kurang pantas dan berpotensi menimbulkan salah tafsir.
Menanggapi hal itu, narasumber menyebut format tersebut hanya contoh isian dan bukan format resmi dari kementerian.
“Itu hanya contoh isian saja, bukan format baku,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah dokumen berformat PDF berjudul “Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026” memunculkan tanda tanya besar di kalangan sekolah dan pegiat pendidikan.
Dokumen tersebut mencantumkan daftar persyaratan dan format pengajuan bantuan pemerintah yang menyerupai program resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Salah satu poin mencurigakan ialah tercantumnya nama sekolah contoh “SMP Swasta Kekasih Gelapku” pada bagian format pengajuan.
Nama tersebut dianggap janggal dan tidak sesuai dengan praktik administratif resmi lembaga pendidikan, menimbulkan dugaan kuat bahwa dokumen tersebut disusun secara tidak profesional.
(*)








Komentar