BNPB Catat Karhutla di Sejumlah Wilayah, 357,5 Hektare Lahan di Raja Ampat Terdampak

Karhutla masih terjadi di sejumlah daerah. BNPB mencatat 357,5 hektare lahan terbakar di Raja Ampat, sementara petugas terus melakukan pemadaman dan pemantauan di Cilacap serta Gunung Sumbing.

SEMARANG, JURANEWS.ID – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih mendominasi kejadian bencana di sejumlah wilayah Indonesia hingga Kamis (22/10/2026). Salah satu wilayah terdampak cukup luas adalah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, dengan total area terbakar mencapai 357,5 hektare.

Di Raja Ampat, pemadaman terus dilakukan di sejumlah wilayah, meliputi Kelurahan Sapordanco, Bonkawir, Waisai Kota, Warmasen, dan Sapoekren. Hingga Rabu (21/10), sebanyak 230 hektare lahan di Kelurahan Sapordanco berhasil dipadamkan, sementara sekitar 10 persen area di wilayah tersebut masih dalam penanganan.

Tim gabungan melakukan pemadaman melalui penyemprotan, pemadaman manual, pendinginan lahan, serta pelokalisasian titik api untuk mencegah kebakaran meluas.

Di Jawa Tengah, karhutla juga terjadi di Kabupaten Cilacap dan kawasan Gunung Sumbing, Kabupaten Wonosobo. Kebakaran lahan perkebunan di Desa Karangreja, Kecamatan Cipari, Cilacap, menghanguskan area sekitar empat hektare. Api dilaporkan telah padam, tetapi petugas masih memantau lokasi untuk mengantisipasi kemunculan titik api baru.

Sementara di Gunung Sumbing, sejumlah titik kebakaran di jalur pendakian lama dan baru, Petak 21, 22, dan 29, dilaporkan telah padam. Pemantauan dan upaya penanganan tetap menjadi perhatian petugas gabungan.

BNPB mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla. Warga diminta tidak membakar lahan, tidak membakar sampah di area rawan kebakaran, serta tidak membuang puntung rokok sembarangan.

Masyarakat yang terdampak asap juga dianjurkan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Jika menemukan titik api atau kondisi darurat, warga dapat menghubungi layanan BNPB di nomor 117 atau BPBD setempat.

(*)

Komentar