BPOM Ungkap 23 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

Waspadai Risiko Kesehatan

JURANEWS.ID, SEMARANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan mengejutkan terkait keamanan produk kosmetik di pasaran.

Dalam hasil intensifikasi pengawasan periode Juli hingga September 2025, BPOM menemukan 23 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berisiko tinggi terhadap kesehatan konsumen.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, temuan ini menunjukkan masih banyak pelaku usaha yang abai terhadap standar keamanan kosmetik.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Kami sudah mencabut izin edar, menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, dan importasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (3/11/2025).

Mengandung Merkuri hingga Pewarna Karsinogenik

Dari hasil uji laboratorium, seluruh produk terbukti positif mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3, merah K10, serta acid orange 7.

Bahan-bahan tersebut dapat memicu berbagai efek kesehatan mulai dari ringan hingga berat.

Merkuri: menyebabkan bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi, muntah, diare, hingga kerusakan ginjal.

Asam retinoat: menimbulkan kulit kering, rasa terbakar, dan berisiko menyebabkan cacat lahir pada janin.

Hidrokuinon: memicu hiperpigmentasi, perubahan warna kornea, dan kuku.

Pewarna merah K3, K10, dan acid orange 7: bersifat karsinogenik dan dapat menyebabkan kanker, kerusakan hati, serta gangguan sistem saraf.

Didominasi Kosmetik Produksi Kontrak

BPOM mencatat, dari 23 temuan tersebut, 15 produk merupakan hasil kontrak produksi, 2 produk berasal dari kosmetik lokal, 5 produk kosmetik impor, dan 1 produk tanpa izin edar.

Daftar lengkap produk berbahaya tersebut akan disertakan dalam lampiran resmi BPOM.

Selain penindakan administratif, BPOM juga memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang mengandung bahan berbahaya dari pasaran.

Melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk di tingkat retail.

Sanksi Berat Menanti Pelanggar

BPOM menegaskan akan menindaklanjuti temuan yang mengandung unsur pidana.

Jika ditemukan bukti pelanggaran hukum, maka kasus tersebut akan diproses secara pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.

Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan kritis dalam memilih produk kosmetik.

Jangan tergoda dengan promosi yang menjanjikan hasil instan namun mengandung risiko kesehatan jangka panjang.

“Pelaku usaha harus mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan produk yang beredar memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu,” tegas Taruna Ikrar.

(*)

Komentar