JURANEWS.ID, PEMALANG – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro menegaskan bahwa kegiatan study tour atau outing class tetap diperbolehkan di lingkungan sekolah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Kebijakan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap pembelajaran di luar kelas yang dinilai penting bagi para pelajar.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Pemalang saat penyerahan SK perpindahan tugas dan pelantikan kepala sekolah TK, SD, dan SMP di SKB Comal, Minggu (24/5/2026).
Menurut Anom, kegiatan belajar di luar kelas sangat dibutuhkan siswa agar dapat mengenal dunia luar secara langsung, tidak hanya menerima teori di dalam ruang kelas.
“Pelaksanaan study tour menurut saya penting, karena mereka bisa mengenal banyak hal di luar materi pembelajaran. Jadi kami (Pemkab) tidak melarang kegiatan ini,” ujar Anom.
Ia menambahkan, masyarakat dan orang tua siswa diharapkan dapat mendukung kegiatan outing class karena memiliki manfaat besar dalam menambah wawasan serta pengalaman belajar siswa.
Pemkab Pemalang Tetapkan Syarat Study Tour Sekolah
Meski diperbolehkan, Pemkab Pemalang memberikan sejumlah ketentuan ketat bagi sekolah yang akan melaksanakan study tour.
Bupati menegaskan bahwa sekolah maupun kepala sekolah dilarang menjadikan kegiatan tersebut sebagai ajang bisnis atau mencari keuntungan dari siswa.
Ketegasan itu disampaikan menyusul adanya laporan dari sejumlah orang tua siswa yang merasa keberatan dengan biaya study tour yang dinilai cukup memberatkan.
“Jangan sampai kegiatan ini justru menjadi beban bagi wali murid. Tidak boleh ada unsur mencari keuntungan,” tegasnya.
Khusus untuk jenjang SMP, Anom menginginkan agar kegiatan study tour dikelola langsung oleh pengurus OSIS di masing-masing sekolah.
Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi sarana pembelajaran organisasi dan kepemimpinan bagi para siswa, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.
Dalam pelaksanaannya, guru hanya diperbolehkan bertindak sebagai pembimbing dan pengawas tanpa terlibat langsung dalam kepanitiaan.
“Para pengurus OSIS bisa belajar mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan. Guru hanya menjadi pembina saja,” jelasnya.
Batas Wilayah Study Tour untuk TK, SD, dan SMP
Pemkab Pemalang juga menetapkan batasan lokasi pelaksanaan study tour berdasarkan jenjang pendidikan.
Adapun ketentuannya sebagai berikut:
TK hanya diperbolehkan melaksanakan study tour di wilayah Kabupaten Pemalang.
SD diperbolehkan melaksanakan kegiatan di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
SMP diperbolehkan melakukan study tour ke luar provinsi, namun tidak keluar pulau.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta menyesuaikan tingkat kebutuhan dan usia peserta didik.
(*)














Komentar