Buruh Jateng Desak RUU Ketenagakerjaan Segera Disahkan, Soroti Pesangon hingga TKA

Buruh Jateng Soroti Substansi RUU, dari Pesangon, Cuti Melahirkan hingga Tenaga Kerja Asing

SEMARANG, JURANEWS.ID – Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (1/10/2026) sore.

Massa buruh mendesak DPRD Jateng meneruskan aspirasi mereka kepada DPR RI terkait percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Desakan tersebut disampaikan menjelang batas waktu dua tahun yang dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam pertimbangannya, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk UU ketenagakerjaan baru yang terpisah dari pengaturan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. MK menilai waktu paling lama dua tahun cukup untuk menyusun regulasi tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja atau buruh.

Koordinator Abjat, Aulia Hakim, mengatakan aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan buruh untuk mendorong DPR RI menyelesaikan RUU sesuai amanat putusan MK.

“DPR RI diberi waktu selama dua tahun. Tetapi faktanya sampai batas dua tahun ini, undang-undang tersebut enggak jelas disahkan atau tidak,” ujar Aulia.

Aulia mengatakan pihaknya juga mencermati jadwal pembahasan RUU tersebut yang memasuki periode akhir sebelum batas waktu yang ditentukan.

Ia mengaku khawatir pengesahan dilakukan secara tergesa-gesa tanpa pembahasan yang cukup terhadap aspirasi pekerja.

“Informasi yang kami terima tanggal 10 Oktober reses. Kekhawatiran kami ini akan terulang kayak Omnibus Law tiba-tiba diketok malam-malam, lalu sah,” katanya.

Di tingkat nasional, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa pada 29 September 2026 menyebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan disahkan paling lambat 8 Oktober 2026.

Sementara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyatakan RUU tersebut ditargetkan rampung pada Oktober 2026 dan masih terdapat sejumlah perbedaan pandangan antara federasi buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Selain meminta kepastian jadwal pengesahan, Abjat juga menyampaikan sejumlah catatan terhadap substansi draf RUU yang mereka pelajari.

Menurut Aulia, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.

“Iya, kami baca ternyata sanksi ke perusahaan tidak nyantol di draft itu, makanya kami khawatir tiba-tiba draft itu langsung diketok,” ujarnya.

Abjat juga menyoroti sejumlah isu lain, di antaranya pesangon, cuti haid, cuti melahirkan, hingga aturan tenaga kerja asing (TKA).

Untuk cuti melahirkan, buruh meminta masa cuti selama 14 minggu atau sekitar 3,5 bulan.

Sementara terkait TKA, Abjat meminta pekerja asing yang masuk Indonesia memenuhi ketentuan perizinan sebelum bekerja serta memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.

Aulia juga mengusulkan agar setiap TKA mendampingi tenaga kerja lokal sebagai bagian dari transfer keahlian.

Tuntutan Upah hingga Alih Daya

Dalam dokumen tuntutan yang disampaikan kepada DPRD Jateng, Abjat juga membawa sejumlah isu lain.

Di antaranya tuntutan kenaikan UMP dan UMK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2027 minimal 10 persen.

Buruh juga menyuarakan tuntutan terkait beban pajak Jaminan Hari Tua (JHT), penolakan pesangon 0,5 kali ketentuan, serta revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sendiri telah berlaku sejak 30 April 2026 dan mengatur jenis pekerjaan alih daya, perjanjian, kewajiban perusahaan alih daya, serta mekanisme pengawasan.

“Kami juga menolak investasi yang hanya mengorbankan buruh,” kata Aulia.

Aksi tersebut diikuti massa dari tujuh federasi buruh yang berasal dari sejumlah daerah di Jawa Tengah, antara lain Blora, Grobogan, Pemalang, Tegal, Kota Semarang, Demak, Karanganyar, Jepara, dan Pati.

Massa melakukan orasi dan membentangkan spanduk di depan pagar DPRD Jateng. Aksi dikawal aparat keamanan.

Perwakilan buruh kemudian diterima untuk audiensi oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah Yudi Indras Wiendarto dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah Abdul Aziz.

Yudi mengatakan kedatangan buruh membawa kekhawatiran terkait kemungkinan pengesahan RUU secara mendadak sekaligus kekhawatiran terhadap substansi aturan yang dinilai dapat mengurangi hak pekerja.

“Kami memberikan dukungan agar sejumlah tuntutan buruh tersebut bisa dipenuhi nanti di undang-undang,” katanya.

Sementara itu, Abdul Aziz mengatakan sejumlah isu yang disampaikan buruh mencakup pengupahan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah minimum, cuti, hingga Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Kami dukung para buruh dan semoga segera diputuskan sebelum masa tenggat dua tahun yang jatuh pada Oktober 2026 ini,” ujarnya.

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kini memasuki tahap penting. Pemerintah dan DPR sebelumnya memang menargetkan penyelesaiannya pada Oktober 2026.

Bagi buruh di Jawa Tengah, persoalannya bukan hanya kapan RUU tersebut disahkan, tetapi juga bagaimana substansi aturan akhirnya mengatur hak pekerja, pengupahan, pesangon, cuti, PKWT, alih daya, dan tenaga kerja asing.

(*)

Komentar