JURANEWS.ID, SEMARANG – Alokasi Dana Desa untuk Provinsi Jawa Tengah pada tahun anggaran 2026 tercatat sebesar Rp6,831 triliun. Angka ini turun sekitar Rp1 triliun dibandingkan 2025 yang mencapai Rp7,9 triliun. Penurunan tersebut memunculkan pertanyaan, terutama karena di saat bersamaan sebagian besar dana justru diprioritaskan untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah mencatat, dari total Rp6,831 triliun itu, sekitar Rp4,198 triliun dialokasikan untuk KDMP. Sementara dana desa reguler yang bisa digunakan untuk kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat hanya Rp2,633 triliun.
Kepala Dispermadesdukcapil Jateng, Nadi Santoso, menyebut setiap desa diperkirakan hanya akan menerima dana reguler sekitar Rp300 juta hingga Rp400 juta. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, besaran dana desa bisa mencapai di bawah Rp1 miliar hingga lebih dari Rp1 miliar per desa.
“Dana desa reguler sekitar Rp2,6 triliun. Sisanya untuk mendukung KDMP. Jadi setiap desa mendapatkan antara Rp300 sampai Rp400 juta,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Menurut Nadi, porsi besar untuk KDMP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa. Namun demikian, ia mengakui angka detail alokasi untuk Jawa Tengah masih bersifat sementara karena belum ada keputusan final dari Kementerian Keuangan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tingkat desa. Dengan dana reguler yang menyusut, ruang fiskal desa untuk membiayai infrastruktur dasar, penanganan kemiskinan, hingga program prioritas hasil musyawarah desa menjadi semakin terbatas.
Pemerintah daerah mengingatkan agar kepala desa tetap memprioritaskan pembangunan berdasarkan hasil musyawarah desa. Namun, dalam situasi dana yang terpangkas, realisasi aspirasi warga dikhawatirkan tidak akan optimal.
Di sisi lain, Nadi justru meminta pemerintah desa tidak terlalu bergantung pada transfer pusat maupun provinsi. Ia mendorong desa menggali Pendapatan Asli Desa (PADes) secara mandiri untuk menutup kekurangan anggaran.
“Kami sarankan desa harus bisa menggali PAD desa, tidak hanya menggantungkan dana transfer,” katanya.
Sementara itu, pencairan dana khusus KDMP belum memiliki kepastian waktu. Dana sebesar Rp4,198 triliun tersebut direncanakan untuk pembangunan fisik koperasi, pergudangan, hingga belanja bahan baku produk. KDMP diproyeksikan menjadi unit usaha desa yang mampu bersaing dengan minimarket dan sektor usaha lainnya.
Namun pertanyaannya, apakah seluruh desa memiliki kesiapan manajerial dan kapasitas usaha untuk mengelola koperasi skala besar? Tanpa perencanaan matang dan pendampingan yang memadai, alokasi besar untuk KDMP berisiko tidak efektif, bahkan berpotensi membebani desa yang justru tengah menghadapi keterbatasan anggaran dasar.
(*)








Komentar