JURANEWS.ID, SEMARANG – Aktivitas galian C di kawasan Jalan Raya Cangkiran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, menjadi sorotan serius, Rabu (24/12). Lokasinya berada di wilayah Desa Bandarjo, Kecamatan Gunung Pati, Kp Mangunharjo,
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kegiatan penggalian tanah di lokasi tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pantauan di lapangan sebelumnya menunjukkan aktivitas pengerukan berlangsung cukup intensif. Alat berat dan kendaraan pengangkut tanah disebut kerap keluar masuk area galian.
Material tanah hasil pengerukan diduga diperjualbelikan, mengindikasikan adanya transaksi komersial atas tanah galian yang patut dipertanyakan legalitasnya.
Dampak dari aktivitas tersebut dirasakan langsung oleh warga sekitar. Sejumlah warga mengeluhkan debu, kerusakan jalan, serta kekhawatiran akan potensi longsor mengingat lokasi berada di wilayah perbukitan.
Namun, warga mengaku enggan menyampaikan keberatan secara terbuka karena khawatir mendapat tekanan.
Dalam penelusuran lebih lanjut, muncul dugaan adanya pembiaran oleh oknum aparatur pemerintah yang diduga mengetahui aktivitas galian tersebut namun tidak melakukan langkah penghentian, sehingga memunculkan dugaan adanya perlindungan terhadap operasional galian C yang legalitasnya dipertanyakan.
Namun, saat tim kembali melakukan pantauan langsung ke lokasi pada waktu berbeda, aktivitas galian sudah tidak lagi ditemukan. Tidak terlihat alat berat maupun kendaraan pengangkut tanah.
Meski demikian, kondisi lahan memperlihatkan bekas pengerukan cukup luas dengan kontur tanah yang telah berubah dan belum tampak adanya upaya reklamasi.
Lahan yang telah dikeruk itu menyisakan cekungan dan tebing curam, yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar, terutama saat musim hujan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas penggalian sebelumnya dilakukan secara masif, meski kini terkesan dihentikan sementara.
Berhentinya aktivitas secara mendadak justru memunculkan tanda tanya. Penghentian ini diduga bersifat sementara untuk menghindari pengawasan atau penindakan, mengingat sebelumnya aktivitas galian disebut berjalan secara rutin.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas penggalian sebelumnya dilakukan secara masif, meski kini terkesan dihentikan sementara.
Berhentinya aktivitas di lapangan justru memunculkan tanda tanya baru. Mengingat sebelumnya galian disebut-sebut aktif beroperasi, penghentian mendadak tersebut diduga berkaitan dengan upaya menghindari pengawasan atau penindakan aparat.
Fakta ini menegaskan bahwa persoalan galian C di kawasan Cangkiran Gunungpati tidak cukup diselesaikan dengan sekadar menghentikan aktivitas.
Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah didesak untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran perizinan, transaksi tanah galian, serta kemungkinan keterlibatan oknum pejabat, agar ada kepastian hukum dan efek jera.
Secara hukum, aktivitas galian tanpa izin berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kasus ini dinilai tidak cukup diselesaikan hanya dengan berhentinya aktivitas di lapangan. Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah didesak untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran perizinan, transaksi tanah galian, serta kemungkinan keterlibatan oknum pejabat.
Penegakan hukum yang transparan dinilai penting demi kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat.
(*)













Komentar