KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSm5uR9Vp/
JURANEWS.ID, SEMARANG – Aktivitas penyimpanan tabung LPG jenis Bright Gas dalam jumlah besar terpantau berlangsung di sebuah bangunan bekas gudang air minum di Jalan Payung Asri Raya, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 12.20 WIB.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat puluhan hingga ratusan tabung LPG Bright Gas ukuran 12 kilogram tersusun di dalam bangunan tersebut. Selain itu, aktivitas bongkar muat tabung gas menggunakan kendaraan bak terbuka dan truk juga tampak terjadi secara bergantian.
Bright Gas merupakan produk LPG non-subsidi yang dipasarkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan varian ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Meski bukan LPG subsidi seperti 3 kg, distribusi dan penyimpanannya tetap berada dalam pengawasan serta ketentuan perizinan yang diatur pemerintah karena termasuk bahan berbahaya dan mudah terbakar.

Seorang pria yang mengaku sebagai penjaga gudang, Kamto, mengatakan dirinya hanya diminta menyiapkan tempat penyimpanan dan tidak mengetahui secara detail terkait legalitas usaha tersebut.
“Saya hanya dipasrahi untuk menyiapkan tempat saja. Kalau soal izin, saya kurang paham. Yang bertanggung jawab orang lain yang tinggal di wilayah Pudakpayung,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Menurut keterangannya, aktivitas di gudang tersebut baru berjalan beberapa hari. Ia juga menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada pihak yang disebut sebagai penanggung jawab operasional.
Aspek Perizinan dan Ketentuan Usaha
Mengacu pada regulasi yang berlaku, kegiatan usaha penyimpanan maupun distribusi LPG dalam jumlah besar wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis.
Di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), izin usaha penyimpanan, serta terdaftar sebagai agen atau pangkalan resmi yang bermitra dengan PT Pertamina Patra Niaga selaku subholding komersial dan distribusi BBM dan LPG.
Selain itu, lokasi penyimpanan wajib memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk sistem ventilasi, pengamanan kebakaran, serta jarak aman dari permukiman padat.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Semarang maupun aparat penegak hukum mengenai status perizinan gudang tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai penanggung jawab juga masih dilakukan.
Potensi Risiko Keselamatan

Pengamat keselamatan migas yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa penyimpanan LPG bertekanan dalam jumlah besar di bangunan yang tidak dirancang khusus sebagai gudang bahan berbahaya berpotensi menimbulkan risiko kebakaran maupun ledakan apabila tidak memenuhi standar teknis.
“Gas LPG termasuk bahan mudah terbakar. Jika tidak didukung sistem pengamanan dan izin yang sesuai, tentu ada risiko yang harus diantisipasi,” ujarnya.
Redaksi akan terus menelusuri informasi ini dan berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak pengelola gudang serta instansi berwenang guna memastikan apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(*)










Komentar