VIDEO Diduga Salurkan Solar Subsidi Ilegal di Pelabuhan Tegal, PT Agung Pratama Energi Disorot

Solar subsidi diduga dikumpulkan dari sejumlah SPBU lintas kabupaten

KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZS54QqgEP/

 

JURANEWS.ID, TEGAL – Praktik penyalahgunaan BBM solar bersubsidi kembali mencoreng wajah penegakan hukum di sektor energi.

PT Agung Pratama Energi diduga tertangkap basah mendistribusikan solar subsidi secara ilegal di kawasan Pelabuhan Pelindo Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu (7/1/2026).

Solar bersubsidi tersebut disebut berasal dari hasil pengumpulan (angsuan) dari sejumlah SPBU lintas kabupaten di Jawa Tengah, kemudian disalurkan untuk memenuhi kebutuhan kapal-kapal di pelabuhan.

Praktik ini jelas melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi yang ditetapkan pemerintah.

Keterangan sopir di lapangan mengarah pada adanya kendali dari seorang bos berinisial BD yang disebut berasal dari Semarang, dengan koordinator lapangan berinisial HR yang mengatur distribusi solar subsidi di kawasan Pelabuhan Pelindo Tegal.

Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa penyaluran BBM subsidi tidak dilakukan secara sporadis, melainkan berlangsung secara terstruktur dan terorganisir.

Ironisnya, praktik ini terjadi di tengah imbauan tegas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar BBM subsidi digunakan tepat sasaran guna melindungi keuangan negara.

Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Undang-undang telah mengatur sanksi tegas, mulai dari pidana penjara hingga denda puluhan miliar rupiah. Oleh karena itu, aparat penegak hukum, Pertamina, serta BPH Migas didesak untuk segera bertindak tegas dan transparan.

Jika dibiarkan, praktik semacam ini tidak hanya menggerus anggaran subsidi, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap negara.

(Dikutip dari Terkininews.com)

Komentar