JURANEWS.ID, SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah menyetujui usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk merelaksasi pajak opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen. Persetujuan ini diambil setelah konsultasi antara Pemprov dan DPRD yang berlangsung hari ini.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi, bertemu dengan Ketua DPRD Jateng Sumanto untuk membahas hal ini.
Ketua DPRD Jateng Sumanto menjelaskan bahwa persetujuan ini diambil karena adanya kegaduhan di masyarakat terkait penolakan kenaikan pajak opsen. DPRD sebelumnya juga telah memanggil Sekda Jateng untuk membahas situasi ini.
“Iya kemarin kita sudah panggil sekda untuk menanggapi situasi masyarakat, setelah ada relaksasi kami setujui karena sudah ada hitung-hitungannya,” ujar Sumanto.
Persetujuan ini akan berdampak pada rancangan anggaran APBD Jateng 2026 yang harus dikoreksi. DPRD akan menghitung kembali dan mengurangi belanja di sektor tertentu.
Sumanto menambahkan, kenaikan pajak opsen PKB sebelumnya mengacu pada Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Daerah. Ia berpesan agar penerapan kenaikan pajak tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.
Relaksasi Berlaku April 2026
Sekda Sumarno memastikan bahwa relaksasi pajak ini akan mulai diterapkan pada 1 April 2026. Warga Jawa Tengah yang membayar pajak kendaraan akan merasakan dampaknya.
“Relaksasi pajak ini akan terasa bagi warga Jateng utamanya yang membayar pajak (PKB) mulai 1 April. Karena pada 1 April-31 Desember 2025 kita tidak menerapkan relaksasi, sebaliknya 1 April 2026 ada relaksasi, jadi bayarnya lebih rendah dibandingkan tahun 2025,” kata Sumarno.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah optimis bahwa relaksasi ini akan meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan.
Dampak pada APBD dan PAD
Relaksasi pajak ini berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sumarno berharap warga tetap membayar pajak kendaraan karena sudah ada relaksasi pajak opsen PKB 5 persen. Pihaknya juga akan berupaya mengelola APBD secara efisien agar defisit tidak terlalu lebar.
(*)








Komentar