JURANEWS.ID, PEMALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2029 sebesar Rp60 miliar dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pemalang, Senin (8/6/2026).
Persetujuan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam rapat paripurna selain penetapan Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengatakan, pembentukan dana cadangan diperlukan untuk memastikan kesiapan pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029 tanpa membebani satu tahun anggaran.
“Pembentukan dana cadangan ini menjadi solusi agar pembiayaan Pilkada dapat direncanakan secara bertahap dan tetap menjaga stabilitas keuangan daerah,” ujar Anom.
Menurutnya, penyusunan raperda tersebut telah melalui berbagai tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, pembahasan bersama DPRD, hingga fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil pembahasan, dana cadangan Pilkada 2029 ditetapkan sebesar Rp60 miliar yang akan dialokasikan secara bertahap melalui APBD. Pemerintah Kabupaten Pemalang merencanakan penganggaran masing-masing Rp30 miliar pada Tahun Anggaran 2027 dan Rp30 miliar pada Tahun Anggaran 2028.
Anom menjelaskan, pengalokasian secara bertahap dilakukan untuk menjaga kemampuan keuangan daerah sekaligus memastikan tersedianya pendanaan bagi pelaksanaan Pilkada 2029. Jika masih terdapat kekurangan anggaran, maka akan dianggarkan kembali sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.
Selain menyetujui pembentukan dana cadangan Pilkada, DPRD juga menetapkan Perubahan Kedua Propemperda Tahun 2026 yang memuat tiga usulan rancangan peraturan daerah prioritas.
Ketiga raperda tersebut meliputi perubahan regulasi tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perubahan Perda tentang Pengelolaan Sampah.
Menurut Bupati, dua raperda terkait desa merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa guna menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara itu, perubahan Perda Pengelolaan Sampah diarahkan untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih komprehensif dan berkelanjutan, mulai dari pengurangan, pemilahan, pemanfaatan kembali, hingga pengembangan sampah sebagai sumber energi terbarukan.
Anom menegaskan, persetujuan bersama yang dicapai antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pemalang.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pemalang, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, komisi terkait, serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan bahwa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 akan digelar di 173 desa serta satu desa antarwaktu. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 8 November 2026.
Ia mengajak seluruh unsur pemerintah daerah, camat, kepala desa, BPD, aparat keamanan, dan masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan Pilkades agar berjalan aman, tertib, dan damai serta menghasilkan pemimpin desa yang mendapat kepercayaan masyarakat.
(*)








Komentar