JURANEWS.ID, SEMARANG – Penangkapan dua aktivis, Adetya Pramandira dari WALHI Jawa Tengah dan Fathul Munif dari Aksi Kamisan, oleh Polrestabes Semarang pada Kamis (27/11) menuai kecaman dari berbagai kalangan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Tim Advokasi Suara Aksi menilai langkah kepolisian tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pembela hak asasi manusia dan pejuang lingkungan. Mereka menilai proses penetapan tersangka hingga penangkapan kedua aktivis itu sarat pelanggaran prosedur.
Dugaan Cacat Prosedur
Tim Advokasi membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat, di antaranya:
- Melanggar KUHAP: Kedua aktivis ditetapkan sebagai tersangka pada 24 November, jauh sebelum penangkapan pada 27 November. Penetapan itu dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi maupun terlapor.
- SPDP Tidak Disampaikan: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak diberikan kepada para aktivis, bertentangan dengan aturan yang mewajibkan pengiriman SPDP maksimal tujuh hari sejak penyidikan dimulai.
- Adanya Dugaan Intimidasi: Tim Advokasi mengungkapkan bahwa kedua aktivis sempat dibuntuti setelah melaporkan dugaan kriminalisasi petani ke Komnas HAM di Jakarta.
Anggota Tim Advokasi, Nasrul Sakti A. Dongoran, menyebut penangkapan tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang. “Ini adalah bentuk nyata kriminalisasi terhadap pembela HAM dan pejuang lingkungan,” ujarnya.
Langkah Hukum
Menanggapi penetapan tersangka ini, Tim Advokasi Suara Aksi tengah menyiapkan langkah praperadilan untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan Polrestabes Semarang.
Selain itu, mereka mendesak Presiden dan DPR memanggil Polrestabes Semarang untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan tersebut.
(*)














Komentar