JURANEWS.ID, SEMARANG – Dugaan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat di Kota Semarang. Salah satu modus yang menjadi sorotan adalah praktik “cashback”, di mana perusahaan mentransfer THR secara penuh kepada pekerja, namun kemudian meminta sebagian uang tersebut dikembalikan secara tunai.
Anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDI Perjuangan yang bertugas di Komisi D, Michael, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sedikitnya 16 aduan terkait pelanggaran THR melalui Posko Pengaduan yang dibuka dalam beberapa hari terakhir.
“Dari 16 aduan itu, berasal dari perusahaan yang berbeda dan macam-macam perusahaannya mulai dari pabrik, transportasi, dan perusahaan retail juga ada,” ujar Michael, Selasa (17/3/2026).
Menurutnya, modus cashback menjadi salah satu bentuk pelanggaran yang meresahkan pekerja. Dalam praktik tersebut, pekerja menerima THR sesuai ketentuan melalui transfer, namun kemudian diminta mengembalikan sebagian dana kepada perusahaan.
“Ada pekerja yang menerima THR penuh, tapi dipaksa mengembalikan sebagian nominalnya hingga hampir Rp2 juta secara tunai kepada perusahaan,” jelasnya.
Selain itu, ia menyebut praktik serupa juga terjadi pada pembayaran gaji bulanan yang berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Semarang.
Tak hanya modus cashback, laporan lain yang masuk juga mencakup berbagai pelanggaran ketenagakerjaan, seperti THR yang tidak dibayarkan, pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, hingga jam kerja berlebih dengan upah di bawah standar.
Keluhan juga datang dari pengemudi ojek online yang menilai pembagian THR tidak adil karena tidak membedakan antara pekerja lama dan baru.
Michael menegaskan bahwa praktik semacam ini bukan pertama kali terjadi. Oleh karena itu, pihaknya membuka posko pengaduan guna mencegah pelanggaran serupa menjadi kebiasaan.
“Supaya ini tidak jadi budaya dan kita bisa menolong masyarakat Kota Semarang untuk menerima THR secara utuh dan tepat waktu sebelum Hari Raya,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh laporan yang masuk saat ini tengah dirangkum dan akan segera diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang untuk ditindaklanjuti.
Nantinya, Disnaker akan memanggil perusahaan terkait untuk melakukan verifikasi serta mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan.
“Harapannya bisa diselesaikan melalui mediasi, sehingga tidak sampai masuk ke ranah perselisihan hubungan industrial,” ujarnya.
Michael juga menyebut jumlah aduan berpotensi bertambah, mengingat masih ada pekerja yang melapor secara anonim atau belum melengkapi data.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran agar menyertakan informasi lengkap, seperti nama perusahaan dan kontak yang bisa dihubungi, agar laporan dapat segera diproses.
“Kalau masih ada warga yang mau melapor, tolong dilengkapi datanya agar bisa kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
(*)














Komentar