JURANEWS.ID, AMBARAWA — Proyek peningkatan Jalan Kartini (Ruas 512) di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang dibiayai APBD 2025, kini menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan kuat bahwa pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi teknis.
Temuan tersebut terungkap dari hasil pemantauan di lapangan bersama Lembaga Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Jawa Tengah.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan rekonstruksi jalan ini dikerjakan oleh CV Rosida, beralamat di Sombo, Ungaran, dengan nilai kontrak Rp466.646.000 dan masa pelaksanaan 75 hari kalender.
Pengawasan dilakukan oleh konsultan supervisi CV Bintang Bersinar melalui kontrak bernomor 00.3.3/129/SP/BM-PB/K/DPU/2025.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan indikasi penyimpangan serius pada tahapan awal pengerjaan.
Salah satu poin paling krusial adalah dugaan tidak dilakukan pemadatan lantai dasar sebelum pengecoran.
Tahapan ini merupakan fondasi utama untuk menjaga daya dukung dan ketahanan jalan.
Sejumlah warga yang setiap hari melintas mengaku tidak pernah melihat adanya aktivitas pemadatan.
“Dari awal sampai pengecoran, saya tidak pernah lihat alat pemadat dipakai. Tanahnya dibiarkan begitu saja. Kalau tidak dipadatkan, ya pasti nanti retak atau ambles.” kata Seorang warga berinisial ST.
Ketika tim mencoba mengonfirmasi pekerja di lapangan, mereka mengklaim pemadatan telah dilakukan dan alatnya berada “di mobil”.
Namun saat dicek, alat pemadat tersebut tidak dapat ditunjukkan, dan selama proses pengerjaan tidak terlihat digunakan.
Selain dugaan pengabaian pemadatan, kondisi keselamatan kerja juga memunculkan sorotan.
Para pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi keselamatan, maupun sepatu boot — sebuah pelanggaran terhadap standar K3.
Ketua DPD KCBI Jawa Tengah, Bayu, mengecam lemahnya kontrol dari pihak pengawas dan penyelenggara.
“Kalau soal keselamatan saja tidak diperhatikan, bagaimana kita bisa yakin pekerjaan lain memenuhi standar? Ini proyek uang rakyat, bukan tempat coba-coba.” kata Bayu.
Masalah transparansi juga muncul dari papan proyek yang tidak mencantumkan volume pekerjaan, sehingga publik kesulitan melakukan pengawasan kualitas dan kuantitas pekerjaan.
Dari hasil pemantauan akhir, ditemukan pula retakan pada bagian pelebaran jalan yang baru selesai dikerjakan.
Retakan ini muncul sebelum jalan dilintasi kendaraan berat, menguatkan dugaan adanya cacat konstruksi. Warga berinisial RN mengaku kecewa.
“Baru selesai saja sudah retak. Ini tanda pekerjaan tidak benar. Kalau begini terus, tiap tahun pasti minta anggaran perbaikan lagi. Yang rugi tetap masyarakat.” kata RN
Dari analisis awal, kerusakan dini ini diduga dipicu oleh tiga faktor utama yaitu tidak adanya pemadatan lantai dasar, kualitas campuran material yang tidak sesuai, dan pengawasan yang lemah dari konsultan supervisi.
Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi dari Kabid Bina Marga DPU Kabupaten Semarang, Hardi, melalui telepon dan pesan singkat.
Namun hingga berita investigasi ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.
Pihak kontraktor CV Rosida dan konsultan CV Bintang Bersinar juga belum memberikan keterangan terkait temuan tersebut.
Melihat sejumlah indikasi kejanggalan, warga Ambarawa bersama KCBI mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek Jalan Kartini.
Pemeriksaan ini dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi pemborosan anggaran dan untuk mencegah terulangnya kerusakan prematur pada infrastruktur publik.
Masyarakat berharap proyek bernilai hampir setengah miliar rupiah itu dapat memberikan manfaat nyata bagi kelancaran transportasi, bukan justru menimbulkan persoalan sejak hari pertama pengerjaan.
(*)











Komentar