JURANEWS.ID, SEMARANG – Praktik dugaan pungutan liar terhadap pemilik kios kembali mencuat di kawasan Simongan, Kota Semarang.
Sejumlah pedagang mengaku setiap hari diminta membayar uang sebesar Rp3.000, kecuali hari Minggu yang disebut sebagai hari libur penarikan.
Namun, pungutan tersebut dinilai tidak transparan dan menimbulkan banyak kejanggalan.
Dalam praktiknya, pemilik kios yang membayar akan menerima tiga kupon atau karcis retribusi.
Anehnya, pada masing-masing kupon tersebut hanya tertulis nominal Rp800.
Jika dijumlahkan, total nominal dalam karcis hanya Rp2.400, berbeda dengan uang yang diminta petugas sebesar Rp3.000 per hari.
Seorang pedagang berinisial E juga mengungkapkan bahwa pembayaran tidak bersifat wajib harian.
Jika tidak membayar pada satu hari, mereka diperbolehkan membayar di hari berikutnya dengan nominal dobel.
Namun mekanisme ini tidak disertai pencatatan resmi, sehingga jumlah pembayaran kerap tidak sesuai dan bergantung pada kesepakatan lisan semata.
Tidak adanya sistem administrasi semakin menimbulkan tanda tanya. Baik pemilik kios maupun petugas penarik retribusi tidak melakukan pencatatan transaksi.
Bahkan dalam beberapa kesempatan, pedagang hanya memberikan uang seadanya dan tetap diterima tanpa perhitungan yang jelas.
Kejanggalan lain terlihat dari identitas petugas penarik retribusi. Para petugas disebut tidak mengenakan seragam dinas maupun tanda pengenal resmi.
Selain itu, kupon atau karcis retribusi baru diberikan jika diminta oleh pedagang, bukan secara otomatis setiap kali pembayaran dilakukan.
Pada karcis yang beredar tertulis “Pemerintah Kota Semarang Dinas Perdagangan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah Penggunaan Lahan untuk Perdagangan/Jasa Berdasarkan Perda No. 10 Tahun 2023 tanggal 21 Desember 2023 dengan nominal Rp800.”
Padahal, Perda tersebut diketahui telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2025.
Perubahan regulasi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara dasar hukum dan praktik di lapangan.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengapa karcis lama masih digunakan dan mengapa nominal penarikan berbeda dari yang tercantum dalam karcis.
Menurut E, praktek tersebut telah berlangsung lama, sebagian besar pemilik kios mengaku tetap membayar setiap hari demi menghindari masalah.
Namun, tidak sedikit pedagang yang menolak membayar karena menilai pungutan tersebut tidak jelas manfaatnya.
Pasalnya, persoalan keamanan, kebersihan, dan pengelolaan sampah masih ditanggung sendiri oleh para pemilik kios.
Berdasarkan keterangan narasumber, praktik penarikan ini terjadi di wilayah Simongan dengan perkiraan jumlah kios mencapai sekitar 500 unit.
Jika dihitung secara kasar, dengan tarif Rp3.000 per kios per hari, potensi dana yang terkumpul bisa mencapai sekitar Rp468 juta per tahun hanya dari satu wilayah.
Angka tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi pengelolaan retribusi daerah.
Dugaan pungutan liar ini mendesak adanya audit dan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi pengawas internal Pemerintah Kota Semarang, guna memastikan apakah praktik tersebut sesuai aturan atau justru merugikan pedagang dan keuangan daerah.
Sementara itu, Senin (15/12) Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno da Silva, saat dikonfirmasi terkait dugaan pungutan liar tersebut belum memberikan jawaban atau keterangan resmi.
(*)















Komentar