JURANEWS.ID, KENDAL – Malam itu menjadi momen yang tidak akan mudah dilupakan oleh sebuah keluarga di Kabupaten Kendal. Kepanikan, tangis, dan kebingungan bercampur ketika mereka mendapat kabar bahwa salah satu anggota keluarganya diamankan terkait dugaan kasus narkotika.
Ibu Agus mengaku masih mengingat jelas bagaimana situasi saat itu, sekitaran beberapa pekan lalu. Didampingi suami, keluarga asal Boja, Kabupaten Kendal itu menceritakan kisah yang dialaminya.
Ia mengatakan, anaknya, Agus, bersama dua rekannya sempat diamankan oleh sejumlah pihak. Namun alih-alih diproses secara resmi, keluarga justru dihadapkan pada situasi yang membuat mereka semakin tertekan.
Dalam wawancara, Sabtu (14/3) malam, ibu Agus menceritakan bahwa setelah penangkapan, muncul permintaan sejumlah uang agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum.
“Awalnya diminta Rp50 juta per orang. Kalau bertiga berarti Rp150 juta,” tuturnya dengan suara bergetar.
Jumlah tersebut jelas di luar kemampuan keluarga. Ia mengaku sempat menangis karena tidak tahu harus mencari uang sebanyak itu dalam waktu singkat.
“Kami orang kecil. Uang segitu dari mana,” katanya lirih, Sabtu (14/3).
Namun cerita tidak berhenti di situ. Setelah terjadi pembicaraan dan negosiasi, jumlah yang diminta disebut turun menjadi Rp30 juta per orang. Total uang yang harus disiapkan untuk tiga orang itu mencapai Rp90 juta.
Bagi keluarga, angka tersebut tetap sangat besar. Mereka pun berusaha mencari pinjaman dari berbagai pihak demi mengumpulkan uang yang diminta.
Menurut pengakuan Ibu Agus, proses penyerahan uang diduga dilakukan pada malam hari di wilayah Ngadibolo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
Malam itu, ibu Agus langsung berusaha mencari pinjaman uang ke para tetangga. Ia mengaku hanya diberi waktu sampai pagi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang diminta.
Keluarga juga menyebut bahwa selama proses tersebut, tiga orang yang diamankan tidak pernah dibawa ke Markas Polres Kendal. Selain itu juga tidak ada barang bukti narkotika seperti yang dituduhkan.
Dalam percakapan itu pula disebut nama seorang oknum polisi dari Polres Kendal berinisial A yang disebut-sebut sebagai pihak penghubung.
Setelah uang diserahkan, tiga orang yang sebelumnya diamankan tersebut dikabarkan tidak lagi ditahan.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi terkait dugaan praktik “tangkap lepas” tersebut, belum memberikan jawaban. Konfirmasi yang diajukan mencakup prosedur penanganan perkara narkotika serta klarifikasi atas dugaan permintaan uang oleh oknum aparat.
Bagi keluarga, kejadian itu meninggalkan luka dan trauma tersendiri. Mereka berharap kebenaran dapat terungkap, serta proses penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan transparan.
(*)














Komentar