JURANEWS.ID, SEMARANG – Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) mengukuhkan dua profesor baru dalam acara yang berlangsung pada 10 Oktober lalu. Prof. Dr. Arpangi, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Hj. Widayati, S.H., M.H. resmi menjabat sebagai guru besar dengan membawa tema yang menyentuh kepentingan publik, yakni ketenagakerjaan dan ketatanegaraan.
Prof. Arpangi membuka orasinya dengan judul “Keseimbangan Antara Tenaga Kerja dengan Pengusaha.” Ia menyoroti persoalan klasik upah dan kesejahteraan pekerja yang belum teratasi secara tuntas. Menurutnya, manusia bekerja untuk memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani, namun upah minimum yang ada seringkali belum cukup menutupi kebutuhan hidup bahkan keluarga.
“Upah bukan hanya angka administratif. Di situ ada martabat manusia dan produktivitas kerja,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa konstitusi telah menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan layak. Namun, di sisi lain pengusaha juga harus menjaga kelangsungan usaha. Oleh karena itu, regulasi pengupahan harus berada di titik seimbang: melindungi pekerja tanpa mematikan dunia usaha.
Sementara itu, Prof. Widayati mengangkat isu ketatanegaraan melalui orasi bertajuk “Redesain Konstitusional Kelembagaan dan Kewenangan MPR dalam Membentuk Produk Hukum tentang Haluan Negara.” Ia menyoroti posisi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pascaamandemen UUD 1945 yang tak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
Menurutnya, perubahan konstitusi membuat kewenangan MPR menyempit dan bersifat insidental. Selama lima tahun masa jabatan, aktivitas lembaga tersebut kerap dipersepsikan minim selain untuk pelantikan presiden dan wakil presiden. “Ini menimbulkan perdebatan tentang eksistensi MPR,” ujarnya.
Widayati menawarkan dua alternatif penguatan lembaga tersebut. Pertama, memperluas komposisi keanggotaan dengan menghidupkan kembali unsur utusan golongan agar lebih representatif. Kedua, jika struktur DPR-DPD-MPR tetap dipertahankan, maka kewenangan kedua lembaga parlemen harus disejajarkan untuk membentuk sistem bikameral kuat (strong bicameralism), mengingat saat ini parlemen Indonesia masih berada pada posisi soft bicameralism karena dominasi DPR.
Ia juga menyoroti mekanisme pengambilan keputusan yang terlalu sering bertumpu pada voting. Semangat musyawarah sebagai ruh lembaga permusyawaratan dinilai perlu dihidupkan kembali, selaras dengan sila keempat Pancasila.
Isu lain yang digariskan adalah hilangnya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Tanpa haluan negara, arah pembangunan dinilai mudah bergeser setiap pergantian pemerintahan. Widayati mengusulkan agar MPR kembali diberi kewenangan menyusun haluan negara melalui produk hukum setingkat ketetapan.
“Haluan negara penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional. Tanpa itu, arah kebijakan mudah berubah mengikuti dinamika politik,” tandasnya.
(*)














Komentar