JURANEWS.ID, SUKOHARJO – Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, kembali menjadi sorotan publik.
Meski telah lama menuai kritik dan kerap diberitakan oleh sejumlah media, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas berupa penutupan total maupun penegakan hukum yang transparan dari pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi galian C tersebut diduga dimiliki oleh seorang individu berinisial G yang beralamat di Soko, Desa Sukosari, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar. Hingga saat ini, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut dilaporkan masih terus berjalan tanpa hambatan berarti.
Kondisi tersebut memunculkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menduga adanya praktik pembiaran atau “tutup mata” oleh Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda.
Aktivitas tambang yang terkesan bebas ini dinilai mencederai rasa keadilan dan memunculkan anggapan bahwa pelaku usaha galian C tersebut seolah kebal terhadap hukum dan regulasi yang berlaku.
Padahal, secara regulasi, kegiatan pertambangan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib mengantongi izin resmi serta mematuhi ketentuan pelestarian lingkungan hidup.
“Jika aktivitas galian C ini tidak mengantongi izin lengkap, seharusnya sudah ada penindakan tegas. Jangan sampai hukum hanya menjadi wacana,” ujar seorang warga.
Masyarakat bersama pemerhati lingkungan mendesak agar aparat kepolisian dan pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata dan transparan. Penertiban dinilai penting guna menjaga wibawa hukum serta mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi semakin meluas di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai status perizinan maupun langkah penindakan terhadap aktivitas galian C tersebut.
- (*)









Komentar