JURANEWS.ID, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, meminta seluruh bupati dan wali kota di Jawa Tengah mempercepat penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) guna mendukung ketahanan pangan nasional dan mencegah alih fungsi lahan pertanian.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Luthfi usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jawa Tengah yang digelar di Hotel Gumaya, Semarang, Kamis (4/6/2026).
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan sedikitnya 970.000 hektare lahan sawah masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi. Namun hingga saat ini, luas lahan yang telah ditetapkan sebagai LSD baru mencapai sekitar 825.000 hektare atau 85,11 persen dari target.
Artinya, masih diperlukan tambahan sekitar 145.000 hektare untuk memenuhi target yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Provinsi Jawa Tengah sudah mengajukan 85,11 persen LSD. Insyaallah dalam waktu dekat ketentuan minimal 87 persen dapat dipenuhi,” kata Ahmad Luthfi.
Menurutnya, penetapan luas baku sawah menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan sektor pertanian sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan produktif menjadi kawasan nonpertanian.
Selain menjaga ketahanan pangan, data luas baku sawah juga diperlukan untuk memudahkan pemerintah dalam menyusun peta investasi dan tata ruang wilayah yang lebih terarah.
“Semua harus berjalan bersama-sama antara kementerian, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten dan kota,” ujarnya.
### Sebanyak 24 Daerah Sudah Penuhi Target
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rakor tersebut, dari 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, sebanyak 24 daerah telah memenuhi batas minimal 87 persen luas baku sawah yang harus masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi.
Lima daerah dengan capaian tertinggi yakni Kabupaten Magelang dengan luas 24.818 hektare atau 97,18 persen, Kabupaten Purworejo 27.872,82 hektare atau 96,54 persen, Kabupaten Wonogiri 36.025,37 hektare atau 96,23 persen, Kabupaten Batang 15.009,34 hektare atau 93,75 persen, serta Kabupaten Demak 52.671,39 hektare atau 93,22 persen.
Sementara itu, masih terdapat 11 kabupaten dan kota yang belum mencapai target minimal 87 persen. Daerah tersebut meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Temanggung, Kota Pekalongan, Kabupaten Rembang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Karanganyar, Kota Semarang, dan Kota Surakarta.
Luthfi menegaskan pemerintah daerah harus lebih serius menjaga kawasan pertanian agar tidak terus berkurang akibat pembangunan dan ekspansi kawasan permukiman maupun industri.
“Kami berusaha menata agar jangan sampai lahan hijau beralih fungsi,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Darmawan, mengapresiasi capaian Jawa Tengah dalam penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi.
Menurutnya, luas KP2B yang telah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Tengah mencapai sekitar 825.000 hektare atau 85,11 persen dari target LSD sebesar 970.000 hektare.
“Jawa Tengah termasuk kelompok yang progresif. Tinggal sedikit lagi yang harus dikejar agar bisa mencapai target nasional,” ujarnya.
Ossy optimistis Jawa Tengah mampu memenuhi target tersebut karena memiliki basis pertanian yang kuat serta dukungan kepala daerah yang dinilai memiliki komitmen tinggi terhadap perlindungan lahan pertanian.
“Basis pertaniannya besar dan komitmen pemimpin pemerintah daerah di Jawa Tengah sangat tinggi,” katanya.
Pemprov Jawa Tengah berharap target penetapan Lahan Sawah Dilindungi dapat segera tercapai sehingga keberadaan lahan pertanian produktif tetap terjaga dan mampu mendukung ketahanan pangan nasional di masa mendatang.
(*)








Komentar