JURANEWS.ID, KENDAL – Sebuah bangunan gudang tersembunyi di Dusun Sasak, Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, diduga menjadi lokasi penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal.
Hasil penelusuran menemukan sejumlah kempu dan drum penampung di dalam gudang yang diduga digunakan untuk menampung solar hasil praktik “ngangsu” dari sejumlah SPBU di wilayah Kendal dan Semarang.
Aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal ditemukan di wilayah Dusun Sasak, RT 03/RW 06, Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Tim yang melakukan penelusuran langsung ke lokasi menemukan sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan solar dalam jumlah cukup besar.
Lokasi tersebut berada cukup tersembunyi dari jalan utama, dengan akses jalan sempit yang hanya dapat dilalui satu kendaraan roda empat secara bergantian. Posisi gudang juga tertutup oleh bangunan lain serta pepohonan, sehingga aktivitas di dalamnya tidak mudah terlihat dari luar.
Saat melakukan pengamatan dari jarak dekat, di dalam bangunan gudang tampak sejumlah kempu serta drum penampung yang diduga digunakan untuk menampung solar sebelum didistribusikan kembali.

Di sekitar area gudang juga terlihat bekas aktivitas bongkar muat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas kendaraan keluar masuk lokasi tersebut kerap terjadi pada waktu tertentu.
Warga menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan praktik “ngangsu” solar dari sejumlah SPBU di wilayah Kendal dan Semarang. Istilah ngangsu dikenal sebagai praktik membeli BBM bersubsidi secara berulang di SPBU menggunakan jeriken atau kendaraan yang dimodifikasi.
Solar yang telah dibeli kemudian dikumpulkan di satu lokasi penampungan sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pihak tertentu, seperti industri kecil, proyek konstruksi, atau kendaraan berat.
Dari hasil pengamatan di sekitar lokasi, aktivitas di gudang tersebut tampak berlangsung tertutup. Bangunan gudang berbahan seng itu memiliki pintu lebar yang memungkinkan kendaraan masuk untuk melakukan proses bongkar muat.
Apabila benar digunakan sebagai tempat penyimpanan maupun distribusi BBM tanpa izin resmi, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam regulasi tersebut, kegiatan penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Selain persoalan hukum, keberadaan penampungan solar dalam jumlah besar di kawasan permukiman juga menimbulkan risiko keselamatan bagi warga sekitar, terutama potensi kebakaran maupun ledakan apabila penyimpanan tidak memenuhi standar keamanan.
Warga berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat segera melakukan pengecekan langsung untuk memastikan aktivitas yang sebenarnya terjadi di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas penampungan solar ilegal di wilayah Desa Meteseh, Kecamatan Boja tersebut.
(*)











Komentar