JURANEWS.ID, UNGARAN – Suasana di Samsat Kabupaten Semarang tampak berbeda pada Jumat (27/2/2026). Kursi ruang tunggu terlihat lebih banyak kosong, sementara di loket pelayanan tidak tampak antrean panjang wajib pajak seperti hari-hari biasanya.
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Ungaran, Dwi Aseanto, menyampaikan bahwa kondisi tersebut tidak semata-mata dipicu oleh isu boikot pajak yang beredar di media sosial. Ia menilai, faktor menjelang Ramadan dan Lebaran lebih berpengaruh terhadap penurunan kunjungan masyarakat.
“Kalau saya rasa bukan hanya karena isu boikot pajak. Lebih karena kondisi mau Lebaran. Masyarakat menahan pengeluaran untuk kebutuhan Ramadan dan Lebaran,” ujar Dwi.
Ia mengakui, terjadi penurunan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Januari hingga Februari 2026 dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada Januari 2025 tercatat 28.511 objek pajak, sedangkan Januari 2026 sebanyak 28.161 objek atau berkurang sekitar 350 objek. Dari sisi nominal, penerimaan turun sekitar Rp600 juta.
Sementara itu, pada Februari 2025 tercatat 26.729 objek pajak dengan nilai Rp9,6 miliar. Namun hingga 26 Februari 2026, realisasi baru mencapai 22.278 objek dengan nilai Rp7,7 miliar.
Dwi menilai penurunan tersebut merupakan pola musiman. “Biasanya memang ada pergeseran prioritas pengeluaran masyarakat menjelang Ramadan dan Lebaran,” katanya.
Terkait isu kenaikan pajak kendaraan hingga 66 persen, Dwi menegaskan informasi tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa angka 66 persen merupakan besaran opsen dari pokok PKB, bukan kenaikan pajak sebesar itu.
Menurutnya, sebelumnya tarif PKB sebesar 1,5 persen. Setelah penerapan opsen berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), tarif PKB justru diturunkan menjadi 1,05 persen. Secara keseluruhan, kenaikan yang terjadi berkisar 13 hingga 15 persen tergantung jenis kendaraan dan sudah berlaku sejak 5 Januari 2025.
Dwi juga menjelaskan, persepsi kenaikan dirasakan oleh wajib pajak yang jatuh tempo pada Januari hingga Maret. Tahun lalu, Samsat memberikan relaksasi atau diskon hampir 14 persen, sedangkan tahun ini diskon hanya lima persen.
“Masyarakat yang tahun lalu dapat diskon 14 persen, sekarang hanya lima persen, merasa ada kenaikan sekitar sembilan persen,” jelasnya.
Sebaliknya, bagi wajib pajak yang tidak memperoleh diskon pada April hingga Desember 2025, pembayaran tahun ini justru lebih ringan karena adanya diskon lima persen. Diskon tersebut berlaku mulai 20 Januari 2026 hingga akhir Desember 2026.
Dwi merinci, komponen pajak tahunan kendaraan meliputi PKB dengan tarif 1,05 persen, opsen sebesar 66 persen dari pokok PKB, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35 ribu untuk sepeda motor dan Rp143 ribu untuk roda empat.
Untuk pembayaran lima tahunan, terdapat tambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk penerbitan TNKB dan STNK sekitar Rp160 ribu untuk sepeda motor dan Rp300 ribu untuk roda empat. Opsen sendiri mulai berlaku pada 2025 dan menjadi tambahan pungutan kabupaten/kota yang langsung masuk ke kas daerah.
Terkait keterlambatan pembayaran, Dwi menyebut sanksi kini lebih ringan. Jika sebelumnya keterlambatan satu hari langsung dikenai denda dua persen, kini denda satu persen baru diberlakukan setelah melewati 30+1 hari dari jatuh tempo.
“Misalnya jatuh tempo 27 Februari, maka sanksi dikenakan mulai 28 Maret sebesar satu persen dari pokok PKB,” terangnya.
Ia menambahkan, PKB menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan kontribusi sekitar 37 persen. Pada 2026, target PKB Kabupaten Semarang sebesar Rp147,8 miliar, sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditargetkan Rp67,01 miliar.
Pihaknya pun terus berupaya menggenjot realisasi pajak dengan meluruskan isu kenaikan serta menggandeng pemerintah kabupaten, kecamatan hingga desa guna meningkatkan kesadaran wajib pajak.
“Karena pajak ini kami serahkan langsung ke kabupaten untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan. Jadi silakan bayar. Insyaallah kalau masyarakat bayar, pelayanan publik akan berjalan lancar,” pungkasnya.
(*)








Komentar