JURANEWS.ID, JAKARTA – Menjelang batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, Ombudsman Republik Indonesia menemukan beragam permasalahan dalam hasil monitoring di 11 provinsi sepanjang Maret 2026.
Temuan tersebut mencakup berbagai level, mulai dari kebijakan, implementasi di lapangan, pengelolaan pengaduan, hingga persoalan pada tataran makro. Pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah, diingatkan untuk tidak mengabaikan kewajiban hukum dalam memastikan hak pekerja terpenuhi secara utuh dan tepat waktu.
Pada level kebijakan, Ombudsman menyoroti lemahnya instrumen regulasi yang masih berbentuk surat edaran dengan daya ikat terbatas. Selain itu, ditemukan ketidaksinkronan antara regulasi ketenagakerjaan dan regulasi perizinan, serta minimnya kewenangan pemerintah daerah dalam implementasi aturan ketenagakerjaan, terutama di wilayah industri padat di Pulau Jawa.
Sementara pada level implementasi, terdapat dua persoalan utama, yakni belum adanya standar operasional prosedur (SOP) yang terintegrasi dalam penanganan pelanggaran, serta terbatasnya kewenangan pengawas ketenagakerjaan yang hanya berfungsi sebagai pembina tanpa daya paksa.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan ketiadaan SOP membuat penanganan kasus di daerah bergantung pada diskresi masing-masing pejabat.
“Ketiadaan SOP mengakibatkan penanganan kasus di lapangan sangat bergantung pada inisiatif individu, tanpa standar layanan dan sistem kerja yang baku,” ujarnya di Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).
Dalam aspek pengelolaan pengaduan, Ombudsman juga menemukan sejumlah kendala, seperti belum optimalnya pemutakhiran data di beberapa daerah, tidak adanya standar waktu penyelesaian laporan, hingga belum terintegrasinya posko pengaduan THR daerah dengan sistem nasional.
Pada tataran makro, praktik maladministrasi yang ditemukan antara lain penundaan pembayaran THR, pembayaran secara dicicil yang melanggar aturan, serta tidak diterbitkannya nota pemeriksaan terhadap perusahaan pelanggar.
Ombudsman mencatat, sejak 2023 hingga 2025 terdapat 652 pengaduan terkait persoalan THR. Sementara pada 2026, jumlah pengaduan baru mencapai 1.461 kasus yang berpotensi menjadi beban pada tahun berikutnya jika tidak segera diselesaikan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Ombudsman meminta Kemnaker dan pemerintah daerah melakukan pembenahan menyeluruh. Langkah yang didorong antara lain penguatan regulasi, harmonisasi penegakan sanksi lintas kementerian, optimalisasi sistem posko THR yang terintegrasi, serta peningkatan dukungan anggaran untuk pengawasan ketenagakerjaan.
Upaya tersebut dinilai penting untuk menjamin hak pekerja terpenuhi sekaligus mendorong praktik bisnis yang adil dan berkeadilan.
(*)








Komentar