JURANEWS.ID, PEKALONGAN – Sejumlah jurnalis di Kabupaten Pekalongan dan Kota Semarang, Jawa Tengah, mengalami penghalangan saat meliput kegiatan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, pada Senin (9/3/2026). Penghalangan tersebut diduga dilakukan oleh petugas Satpol PP, protokol pemerintah daerah, serta salah satu anggota tim media gubernur.
Insiden pertama terjadi di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pekalongan saat agenda penyerahan Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, sejumlah jurnalis menerima informasi agenda tersebut dari Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Protokol dan Pimpinan Kabupaten Pekalongan. Informasi kegiatan dari pejabat biasanya dianggap sebagai undangan peliputan oleh wartawan karena bersifat terbuka.
Namun saat rombongan gubernur tiba dan para jurnalis mengikuti untuk mengambil gambar, mereka justru dilarang masuk ke dalam ruangan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Pekalongan.
Suryono, wartawan RCTI yang berada di lokasi, sempat mempertanyakan alasan pelarangan tersebut. Namun petugas tidak dapat memberikan penjelasan.
Tak lama kemudian, seorang petugas yang diduga berasal dari bagian Protokol dan Pimpinan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyampaikan larangan liputan. Saat dimintai alasan, petugas tersebut mengaku hanya menjalankan arahan pimpinan.
Merespons kejadian tersebut, sekitar 10 hingga 15 wartawan yang berada di lokasi melakukan aksi protes dengan meletakkan kartu pers mereka di depan pintu Aula Setda.
“Faktanya ada pelarangan. Banyak wartawan yang mengalami. Selain saya, sekitar 10 sampai 15 jurnalis juga dilarang masuk. Saat kami konfirmasi, gubernur membantah adanya pelarangan,” kata Suryono.
Ia menyayangkan peristiwa tersebut karena membuatnya tidak dapat meliput proses penyerahan SK Plt Bupati Pekalongan sekaligus pengarahan gubernur kepada pejabat dan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Pekalongan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka.
Hal serupa disampaikan Indra Purnomo, wartawan Tribun Jateng, yang juga mengaku dirugikan karena kehilangan kesempatan meliput perkembangan pemerintahan Kabupaten Pekalongan pasca penetapan tersangka terhadap bupati.
“Saya menyesalkan kejadian ini. Selama bertahun-tahun liputan di Pekalongan tidak pernah ada kejadian seperti ini. Seharusnya pejabat meminta maaf dan memastikan hal seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Terjadi Juga di Semarang
Sebelum insiden di Pekalongan, penghalangan liputan juga terjadi di Kota Semarang saat sejumlah jurnalis meliput rapat koordinasi di Gedung Gradhika Bhakti Praja sekitar pukul 10.45 WIB.
Pada awalnya, jurnalis tidak diperbolehkan naik ke lantai dua tempat rapat berlangsung oleh petugas Satpol PP Jawa Tengah. Setelah petugas beralih dari lokasi penjagaan, beberapa jurnalis mencoba naik dan berhasil masuk ke area rapat.
Namun belum lama berada di dalam ruangan, mereka didatangi seseorang berseragam taktikal yang diduga merupakan anggota tim media gubernur dan diminta meninggalkan ruangan.
“Belum sampai lima menit kami di dalam, sudah diminta keluar. Mereka meminta dengan cara memohon tapi tetap memaksa. Akhirnya kami keluar karena tidak ingin menimbulkan keributan,” kata Dinda, wartawan BeritaJateng.
Menurut Dinda, beberapa orang yang meminta mereka keluar mengenakan kemeja cokelat menyerupai ajudan serta terdapat staf humas Pemprov Jawa Tengah. Alasan yang disampaikan saat itu karena belum ada izin dari seseorang yang disebut bernama Firman.
Ia juga mengaku kejadian serupa beberapa kali terjadi saat peliputan kegiatan di Gedung Gradhika Bhakti Praja.
KKJ: Bentuk Penghalangan Kerja Jurnalistik
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jawa Tengah–DIY menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang berpotensi melanggar kebebasan pers.
Dalam pernyataannya, KKJ Jateng–DIY mengutuk segala bentuk kekerasan maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalis. Mereka menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi.
KKJ juga meminta Gubernur Jawa Tengah dan Plt Bupati Pekalongan untuk meminta maaf serta memberikan sanksi kepada pihak yang menghalangi jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.
Selain itu, KKJ mengimbau jurnalis yang mengalami penghalangan atau kekerasan saat bertugas untuk melaporkan kejadian tersebut agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Tindakan penghalangan terhadap jurnalis dinilai bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers serta hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
(*)








Komentar