Jurnalis Jateng Disebut “Londo Ireng”, Koalisi Pers Desak Prabowo Minta Maaf

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan wartawan dengan istilah “londo ireng” menuai kecaman

SEMARANG, JURANEWS.ID – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan jurnalis dengan istilah “londo ireng” menuai kecaman dari kalangan jurnalis dan masyarakat sipil di Jawa Tengah.

Koalisi Jurnalis dan Pers Mahasiswa Jawa Tengah menilai penggunaan istilah tersebut merendahkan profesi jurnalis dan berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers.

Pernyataan mengenai “londo ireng” sebelumnya disampaikan Prabowo dalam pidato pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta pada 23 Juli 2026. Dalam pidatonya, Prabowo mengaitkan istilah tersebut dengan pihak-pihak yang dinilainya lebih mengutamakan kepentingan asing.

Koalisi menilai, kritik media terhadap pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam negara demokrasi.

Kritik Media Bukan Ancaman bagi Pemerintah

Menurut koalisi, jurnalis memiliki tugas mencari fakta, melakukan verifikasi, dan menyampaikan informasi kepada publik.

Ketika media mengungkap dugaan penyimpangan, mempertanyakan kebijakan, atau mengkritik pejabat publik, hal tersebut merupakan bagian dari fungsi pers dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Karena itu, pemberitaan kritis dinilai tidak sepatutnya langsung dimaknai sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah ataupun kepentingan asing.

Koalisi juga menilai penggunaan istilah peyoratif terhadap profesi jurnalis menjadi persoalan serius karena pernyataan tersebut disampaikan oleh seorang kepala negara.

Menurut mereka, pernyataan pejabat publik memiliki pengaruh luas dan berpotensi membentuk persepsi masyarakat terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebelumnya juga menyatakan istilah “londo ireng” memiliki konotasi sebagai sebutan bagi orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada kepentingan kolonial atau asing dan dinilai merendahkan kerja jurnalistik.

Pers Disebut Punya Mekanisme Jika Pemberitaan Dipersoalkan

Koalisi mengingatkan bahwa apabila pemerintah atau pejabat merasa dirugikan oleh pemberitaan, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di antaranya melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers.

Dengan mekanisme tersebut, persoalan akibat pemberitaan dinilai seharusnya diselesaikan melalui jalur yang tersedia, bukan dengan memberikan stigma terhadap profesi jurnalis secara keseluruhan.

Sejarah Indonesia Tak Lepas dari Peran Pers

Koalisi juga menyinggung sejarah panjang pers dalam perjalanan bangsa Indonesia.

Sejumlah tokoh pergerakan nasional tercatat memiliki hubungan erat dengan aktivitas jurnalistik dan penerbitan. Pers digunakan sebagai sarana menyebarkan gagasan, memperjuangkan pendidikan, menyuarakan ketidakadilan, dan membangun kesadaran kebangsaan.

Nama seperti Adam Malik, Roehana Koeddoes, dan Tirto Adhi Soerjo disebut sebagai bagian dari sejarah pers Indonesia.

Begitu pula sejumlah tokoh pergerakan seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Ki Hajar Dewantara, dan Tan Malaka yang memiliki rekam jejak dalam aktivitas menulis dan menyebarkan gagasan melalui media.

Karena itu, koalisi menilai pers memiliki posisi penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia, mulai dari masa pergerakan nasional hingga era Reformasi.

Kekerasan terhadap Jurnalis di Jateng Jadi Sorotan

Polemik “londo ireng” juga muncul ketika persoalan keselamatan jurnalis di Jawa Tengah masih menjadi perhatian.

Koalisi menyebut jurnalis di Jateng masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari pembatasan peliputan hingga persoalan kesejahteraan pekerja media.

Berdasarkan data yang disebut koalisi dengan merujuk AJI Semarang, terdapat empat kasus kekerasan terhadap jurnalis pada 2024.

Jumlah tersebut disebut meningkat menjadi 21 kasus pada 2025, sementara sepanjang Januari hingga Juli 2026 tercatat lima kasus.

Data tersebut menjadi salah satu alasan koalisi meminta negara tidak hanya menyatakan komitmen terhadap demokrasi, tetapi juga memastikan jurnalis dapat bekerja dengan aman dan bebas dari intimidasi.

Tiga Tuntutan untuk Presiden Prabowo

Atas polemik tersebut, Koalisi Jurnalis dan Jaringan Masyarakat Sipil Jawa Tengah menyampaikan tiga tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pertama, Presiden diminta meminta maaf secara terbuka kepada jurnalis atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Kedua, Presiden diminta menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian yang sah dalam demokrasi dan tidak boleh begitu saja disamakan dengan propaganda, disinformasi, atau kepentingan asing tanpa dasar.

Ketiga, Presiden beserta jajaran pemerintah diminta menjamin kemerdekaan pers dengan menghentikan segala bentuk pembatasan kerja jurnalistik dan intimidasi terhadap jurnalis maupun media.

Pernyataan tersebut ditandatangani di Semarang pada 30 Juli 2026 oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jateng-DIY, dan Aksi Kamisan Semarang.

Sebelumnya, organisasi pers nasional juga telah mendesak Presiden Prabowo meminta maaf secara resmi dan terbuka serta menghentikan pelabelan dan stigmatisasi terhadap jurnalis.

(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar