Kabar Gembira! Kepesertaan PBI JK yang Dibekukan Akan Aktif Kembali Otomatis, Ini Kata Menkes!  

Wajib Bayar Iuran Mandiri Jika Mampu

JURANEWS.ID, SEMARANG – Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, memberikan kabar gembira terkait Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Peserta PBI JK yang kepesertaannya sempat dibatalkan akan direaktivasi secara otomatis dari pusat selama tiga bulan!

 

Tak Perlu Urus, Aktif Kembali Otomatis!

 

“Jadi enggak usah datang ke mana-mana akan otomatis aktif kembali. Tapi aktifnya ini 3 bulan,” kata Budi seusai menghadiri acara di RSUP Dr Kariadi Semarang, Selasa. Masyarakat tidak perlu datang ke dinas sosial atau instansi lain, proses reaktivasi dilakukan terpusat.

 

Verifikasi Ulang Data Kepesertaan

 

Masa reaktivasi tiga bulan tersebut digunakan untuk verifikasi ulang data kepesertaan oleh Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan. Tujuannya adalah memastikan penerima PBI benar-benar masuk kategori masyarakat miskin dan berhak menerima bantuan.

 

“Karena PBI ini kan kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya. Kita ingin mengingatkan teman-teman, kalau punya rumah, listriknya 2.200 VA ya pasti bukan PBI. Kalau yang bersangkutan punya kartu kredit limitnya Rp25 juta, enggak cocok dapat PBI. Biarkan PBI itu bisa diberikan ke yang lain,” jelas Budi.

 

Layanan Kesehatan Tetap Berjalan, Terutama Penyakit Katastropik!

 

Selama masa reaktivasi, layanan kesehatan tetap berjalan, khususnya untuk penyakit katastropik seperti cuci darah, kemoterapi, dan penyakit berat lainnya yang berisiko fatal jika pengobatan dihentikan. Kepesertaan PBI untuk kasus-kasus tersebut akan otomatis aktif kembali.

 

“Itu penyakit-penyakit yang kalau layanannya dihentikan bisa meninggal, itu otomatis direaktivasi dari pusat,” ujarnya. Rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan status PBI yang dicabut namun termasuk dalam kategori penyakit katastropik.

 

Pemerintah Bayar Iuran BPJS Selama Reaktivasi

 

Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan membayarkan iuran BPJS bagi peserta yang direaktivasi otomatis tersebut.

 

110 Ribu – 120 Ribu Peserta Terdampak

 

Data sementara menunjukkan ada sekitar 110.000 hingga 120.000 peserta yang terdampak dan akan direaktivasi.

 

Masa Transisi Perubahan Status PBI Jadi 2 Bulan

 

Pemerintah juga menyepakati perubahan mekanisme waktu pemberlakuan pencabutan atau perubahan status PBI. Kini diberlakukan masa transisi 2 bulan untuk sosialisasi kepada masyarakat.

 

Setelah 3 Bulan, Wajib Bayar Iuran Mandiri Jika Mampu

 

Setelah masa reaktivasi tiga bulan berakhir, peserta yang dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria PBI diwajibkan membayar iuran mandiri.

 

(*)

Komentar