JURANEWS.ID, SEMARANG – Seorang pria berinisial T, warga asal Temanggung, menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh belasan karyawan tempat karaoke Paradise di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka-luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa bermula ketika korban bersama dua rekannya kembali ke lokasi karaoke untuk mencari tas milik temannya yang diduga tertinggal atau terjatuh saat mereka pulang.
Namun, niat baik tersebut justru berujung petaka.
Sejumlah karyawan karaoke menanggapi pertanyaan korban dengan emosi dan merasa tersinggung, hingga akhirnya terjadi pengeroyokan secara brutal terhadap korban.
Akibat kejadian itu, korban T mengalami lebam dan luka di bagian wajah serta kepala, sementara bajunya juga robek. Selain melakukan kekerasan fisik, salah satu pelaku diduga merusak dan menyandera kunci kontak mobil milik korban.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban mendatangi Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) untuk meminta pendampingan hukum. Ketua DPD LPK RI Jawa Tengah, Hasan SH langsung menemui korban dan memberikan bantuan dalam proses pelaporan.
Pada Minggu dini hari (2/11/2025), korban menjalani visum di RS Bhayangkara Semarang, sebelum kemudian secara resmi melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Tengah pada Senin (3/11/2025) siang.
Pelaporan dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng, disaksikan oleh sejumlah awak media yang turut mengawal kasus tersebut.
Korban T berharap pihak kepolisian dapat segera memproses hukum seluruh pelaku yang terlibat. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku,” ungkap korban melalui perwakilan LPK RI.
Kasus ini berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya:
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
- Pasal 351 KUHP ayat (1) dan (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka.
- Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, terkait perusakan kunci kontak mobil korban.
Polda Jawa Tengah kini diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses hukum para pelaku untuk memberikan keadilan bagi korban serta memastikan penegakan hukum yang transparan di wilayahnya.
(*)














Komentar