Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Komisi E DPRD Jateng: Harus Ditindak Tegas

Pesantren Layak Ditutup Permanen, Trauma Healing Wajib Dilakukan

JURANEWS.ID, SEMARANG – Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2024-2029, dr. Messy Widiastuti, M.A.R.S., menanggapi keras kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang menimpa santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati.

Menurutnya, kasus semacam ini sangat menyedihkan karena institusi pendidikan, apalagi yang berbasis agama, seharusnya menjadi pelindung dan pagar moralitas, bukan tempat kejahatan.

“Instansi pendidikan harusnya menjadi pelindung dan pagar moralitas. Kalau terjadi seperti ini kan sangat menyedihkan. Apalagi di sekolah berasrama atau boarding school, risiko terjadinya kekerasan seksual kan sangat besar,” ujar Messy dalam wawancara, Senin (4/5/2026).

Messy menyoroti fakta bahwa kasus serupa bukan kali pertama terjadi dan jumlah korban disebut mencapai puluhan orang.

Ia menegaskan pelaku tidak boleh lagi mengajar atau mengelola lembaga pendidikan, bahkan harus mendapatkan hukuman yang setimpal mengingat dampak luka fisik dan mental yang bisa terbawa seumur hidup.

“Korbannya bukan hanya kehilangan keperawanan, tapi trauma fisik dan mentalnya sampai tua masih teringat dan sangat mempengaruhi kehidupan mereka. Guru yang seperti itu tidak bisa jadi pagar, harus dikeluarkan dan dihukum,” tegasnya.

Terkait rencana penutupan pesantren tersebut, politisi ini membedakan dua skenario penanganan. Jika pelaku adalah pemilik pondok, maka pesantren harus ditutup permanen.

Namun jika pelaku hanya staf atau guru, maka yang harus disanksi adalah individu tersebut, sementara lembaga bisa tetap berjalan asalkan dilakukan perbaikan sistem dan pengawasan yang ketat.

“Kalau memang pemiliknya yang jahat, ya harus ditutup permanen. Tapi kalau cuma gurunya, ya orangnya yang disanksi. Masyarakat kan masih butuh tempat pendidikan. Tapi kualitas pengelolaan dan gurunya harus ditata ulang, mungkin perlu perjanjian khusus demi perlindungan santri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Messy menekankan dua hal krusial yang harus segera dilakukan. Pertama, proses hukum harus berjalan cepat dan pelaku segera ditahan agar memberikan efek jera dan rasa aman bagi masyarakat.

Kedua, layanan trauma healing atau pemulihan mental wajib diberikan kepada seluruh korban karena dampaknya sangat berat hingga masa depan.

“Trauma itu bisa tidak hilang seumur hidup, bahkan setelah menikah pun bisa ada beban mental. Jadi ini harus ditangani serius. Pelaku harus segera diserahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

(*)

Komentar