JURANEWS.ID, SEMARANG – Peristiwa kekerasan yang terjadi di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang, masih menyisakan tanda tanya.
Insiden penembakan yang melukai dua warga pada Sabtu, 13 Desember 2025, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam penanganannya, sehingga menimbulkan perhatian dan keprihatinan publik.
Berdasarkan penelusuran redaksi, kejadian tersebut berlangsung di kawasan Panti Kalinyamat, tepatnya di depan rumah seorang warga bernama Bu Hernan.
Dua korban berinisial F dan H dilaporkan mengalami luka akibat tembakan dalam peristiwa tersebut, yang terjadi di lingkungan permukiman warga.
Korban F mengalami luka di bagian paha kiri, sementara korban H mengalami luka di betis kiri serta di bawah mata kaki.
Meski senjata yang digunakan disebut berjenis softgun, luka yang dialami korban bersifat fisik dan nyata, sehingga memerlukan penanganan medis.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, selain menggunakan senjata menyerupai pistol, terduga pelaku juga diduga mengeluarkan senjata tajam.
Hal ini menimbulkan ketakutan di lokasi kejadian dan berdampak pada rasa aman masyarakat sekitar.
Terduga pelaku berinisial F.F alias “Kentang”, yang menurut keterangan sejumlah warga, dikenal sering menimbulkan keresahan.
Beberapa warga mengaku memilih tidak melapor atau memberikan keterangan terbuka karena khawatir akan dampak lanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan warga dengan meminta identitasnya dirahasiakan.
Peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Bandungan pada hari yang sama dengan kejadian.
Namun hingga beberapa hari setelah laporan diterima, korban menyampaikan bahwa mereka belum memperoleh informasi rinci terkait langkah-langkah lanjutan yang telah dilakukan penyidik.
Kanit Reskrim Polsek Bandungan IPDA Dwi Agus Novianto membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menyatakan bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan. “Masih kami dalami,” ujarnya saat dikonfirmasi, tanpa merinci tahapan penyelidikan yang telah dilakukan.
Pernyataan bahwa penggunaan softgun termasuk kategori tindak pidana ringan menimbulkan diskusi di tengah masyarakat.
Sejumlah pihak menilai bahwa klasifikasi hukum seharusnya mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan, termasuk luka fisik dan situasi ancaman, sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP terkait penganiayaan.
Redaksi juga mencermati Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang memuat tanggal 14 dan 17 Desember 2025 sebagai waktu perkembangan perkara.
Namun berdasarkan keterangan korban, belum terlihat aktivitas penyelidikan yang dirasakan secara langsung pada rentang waktu tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi lanjutan mengenai status hukum pihak terlapor.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun untuk kepentingan publik dan tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan.
(*)









Komentar