Kasus Penendangan Kucing di Blora Naik Penyidikan, Polisi Libatkan Ahli ITE

Kasus Kucing Ditendang di Blora: Penyidikan Naik, CLOW Tolak Restorative Justice

JURANEWS.ID, BLORA – Penanganan kasus penendangan kucing di Lapangan Kridosono, Blora, terus berlanjut. Meski pelaku, PJ (69), belum ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polres Blora telah menaikkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

 

Perwakilan Cat Lovers In The World (CLOW) Solo, Hening Yulia, menyatakan menolak restorative justice dalam kasus ini dan berkomitmen untuk melanjutkan hingga sidang pengadilan.

 

Hening juga menyampaikan bahwa penyidik Polres Blora ingin menyita HP milik pemilik kucing sebagai alat bukti. Namun, pihaknya akan bernegosiasi agar polisi hanya mengambil materi yang diperlukan saja, seperti link atau video, untuk menjaga privasi pemilik HP.

 

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengungkapkan bahwa penyidikan saat ini fokus pada keaslian video yang beredar. Polisi akan melibatkan ahli ITE untuk memverifikasi proses transmisi elektronik dari ponsel adik korban ke ponsel korban.

 

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti fisik dan memeriksa beberapa saksi. Polres Blora berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional.

 

(*)

Komentar

News Feed