JURANEWS.ID, SEMARANG – Manajemen KB-TK Pangudi Luhur Don Bosko Semarang membantah adanya tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Hal tersebut disampaikan melalui surat yang diterima oleh redaksi Juranews.id pada Selasa (20/1).
Surat tersebut berisi Hak Jawab terkait pemberitaan di media daring Jura News berjudul “Orang Tua Murid Ungkap Dugaan Kekerasan oleh Oknum Kepala TK Don Bosko Semarang” yang dipublikasikan pada 22 Desember 2025.
Hak jawab tersebut disampaikan secara tertulis melalui surat bernomor 022/S.I/KBTKDB/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026, yang ditujukan kepada Redaksi Jura News.
Dalam surat itu, pihak sekolah menyatakan bahwa pemberitaan dimaksud tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Kepala KB-TK Pangudi Luhur Don Bosko, Wahyu Wulandari, M.Pd, menegaskan bahwa tidak pernah terjadi tindak kekerasan, baik verbal maupun nonverbal, sebagaimana yang diberitakan, di lingkungan satuan pendidikan yang dipimpinnya.
Pihak sekolah juga menyoroti bahwa identitas sumber informasi dalam berita tersebut tidak disampaikan secara terbuka, sehingga keabsahan informasi tidak dapat diverifikasi dan menyulitkan institusi untuk melakukan klarifikasi.
Selain itu, kejadian yang dituduhkan disebut tidak didukung oleh data yang valid.
“Sejak awal, sebelum pemberitaan itu dipublikasikan, pihak media tidak pernah melakukan konfirmasi dalam bentuk apa pun, baik secara lisan maupun tertulis kepada institusi kami,” tulis pihak KB-TK Pangudi Luhur Don Bosko dalam surat hak jawabnya.
Menurut pihak sekolah, pemberitaan tersebut dinilai tidak berimbang dan telah menimbulkan dampak negatif terhadap nama baik serta reputasi lembaga, yang selama ini mengedepankan prinsip perlindungan anak, pendekatan ramah anak, serta komunikasi yang positif dan edukatif dalam proses pembelajaran.
Dalam surat tersebut, KB-TK Pangudi Luhur Don Bosko secara tegas menyatakan bantahan dan menegaskan bahwa tidak terdapat peristiwa sebagaimana diberitakan, serta tidak ada pihak dari institusi yang dapat dikaitkan dengan tuduhan dalam pemberitaan tersebut.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak sekolah meminta agar redaksi media memuat hak jawab ini secara proporsional sebagai bentuk tanggung jawab pers dan pemenuhan asas keberimbangan informasi.
Selain itu, mereka juga meminta agar pemberitaan dimaksud diturunkan (take down). Surat hak jawab tersebut turut ditembuskan kepada Dewan Pers di Jakarta dan Pimpinan Yayasan Pangudi Luhur di Semarang.
Menanggapi hak jawab tersebut, Manager Juranews.id Hendrawan menyampaikan sanggahan.
Ia menegaskan bahwa media memiliki kewajiban untuk melindungi identitas narasumber, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga identitas sumber informasi tidak dapat dibuka kepada publik.
Redaksi Jura News juga membantah tudingan tidak melakukan konfirmasi. Redaksi menyatakan bahwa pada 22 Desember 2025, tim redaksi telah dua kali mendatangi langsung KB-TK Pangudi Luhur Don Bosko Semarang dan bertemu dengan Kepala Sekolah, Wahyu Wulandari.
Namun, pada saat itu, yang bersangkutan tidak bersedia memberikan klarifikasi atas informasi yang disampaikan oleh narasumber.
“Upaya konfirmasi telah dilakukan secara langsung sebelum berita diterbitkan. Namun pihak terkait memilih untuk tidak memberikan pernyataan,” ujarnya.
(*)









Komentar