SEMARANG – Dugaan kasus korupsi dengan modus pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) fiktif yang mencuat di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana kembali mendapat sorotan.
Sejumlah pihak menilai informasi yang beredar di publik perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kekeliruan maupun persepsi yang menyesatkan.
Pihak internal yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut menegaskan bahwa saksi utama dalam perkara ini sebelum meninggal dunia telah mencabut laporannya kepada kejaksaan.
Pencabutan itu dilakukan karena saksi menyatakan tidak lagi yakin atau meragukan ketepatan data yang sebelumnya ia sampaikan.
Selain itu, berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan bukti langsung di lapangan yang dapat menguatkan dugaan adanya pengiriman solar yang disebut-sebut fiktif.
Sejumlah informasi yang sebelumnya diklaim valid ternyata tidak dapat diverifikasi melalui dokumen maupun pengecekan operasional di lokasi.
Tiga orang yang disebut sebagai pelaku utama dalam dugaan kasus ini juga diketahui telah meninggal dunia.
Kondisi tersebut membuat proses penelusuran informasi menjadi semakin terbatas karena tidak ada lagi pihak yang dapat dimintai konfirmasi langsung terkait rangkaian kejadian yang dituduhkan.
Pihak yang memberikan klarifikasi juga menampik isu tentang keberadaan data yang disebut valid dalam berbagai narasi yang beredar.
Menurut mereka, informasi itu tidak dapat dijadikan dasar yang akurat karena disusun menggunakan metode yang tidak sesuai kaidah dan cenderung mengarah pada cocoklogi.
Selain itu, muncul pula informasi mengenai adanya perjanjian antara beberapa pihak yang sebelumnya dijadikan narasumber.
Belakangan, keterangan para narasumber tersebut dinilai meragukan karena diduga menyampaikan cerita yang tidak sepenuhnya benar dan mengandung unsur fiktif.
Pihak terkait berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih proporsional bagi publik.
Mereka menekankan pentingnya berhati-hati dalam menafsirkan informasi yang belum terverifikasi, terlebih ketika menyangkut reputasi individu maupun institusi.
(*)















Komentar