Komisi D DPRD Semarang Desak Reaktivasi 98 Ribu Peserta PBI JKN Nonaktif

Komisi D DPRD Semarang Minta Reaktivasi 98 Ribu Peserta PBI JKN Tuntas dalam 10 Hari

JURANEWS.ID, SEMARANG – Komisi D DPRD Kota Semarang mendesak percepatan reaktivasi sekitar 98 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) di Kota Semarang yang saat ini berstatus nonaktif. Dewan menilai persoalan tersebut tidak boleh sampai mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya pasien dengan penyakit kronis.

Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Mualim, mengatakan pihaknya telah memanggil Dinas Kesehatan Kota Semarang dan Dinas Sosial Kota Semarang guna mencari solusi bersama terkait persoalan tersebut.

“Jangan sampai pelayanan kesehatan terganggu. Kalau yang kontrol biasa mungkin tidak masalah, tapi kalau yang sudah kronis seperti cuci darah atau stroke, itu harus tetap dilayani dan tidak bisa ditawar,” ujar Mualim usai Rapat Dengar Pendapat Komisi D bersama Dinkes dan Dinsos membahas reaktivasi BPJS PBI JKN dan BPJS PBI APBD (UHC).

Ia menjelaskan, hampir 99 ribu peserta PBI JK di Kota Semarang dinonaktifkan karena masuk kategori desil 6 sampai 10 berdasarkan kebijakan pemerintah pusat. Dampaknya, saat warga berobat ke fasilitas kesehatan, status kepesertaan mereka tercatat tidak aktif sehingga memicu keluhan, bahkan ada pasien yang sempat ditolak rumah sakit.

Dalam rapat tersebut, disepakati langkah jemput bola. Dinkes melalui 40 puskesmas diminta melakukan pendataan riil peserta nonaktif, menelusuri alamat dan rekam medis, serta menerbitkan surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan.

Surat tersebut nantinya menjadi dasar bagi Dinsos untuk melakukan input ulang data agar dapat diusulkan reaktivasi ke pemerintah pusat.

“Walaupun informasinya diberi waktu sampai tiga bulan, kami minta tidak sampai itu. Kami beri waktu 10 hari harus ada progres, syukur-syukur bisa selesai,” tegasnya.

Mualim juga mengingatkan potensi lonjakan beban anggaran apabila seluruh peserta nonaktif dialihkan ke skema Universal Health Coverage (UHC) yang dibiayai APBD Kota Semarang. Saat ini, alokasi anggaran UHC tercatat sekitar Rp121 miliar.

“Kalau sekitar 99 ribu itu benar-benar tidak bisa direaktivasi dan beralih ke UHC, maka pemerintah harus menanggung tambahan sekitar Rp37 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, untuk warga yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak, terutama pasien kronis, Komisi D meminta agar sementara waktu tetap dilayani melalui skema UHC hingga status PBI JKN mereka aktif kembali.

Data Dinas Kesehatan Kota Semarang mencatat, dari 173 peserta yang telah diverifikasi, baru 158 yang berhasil direaktivasi. DPRD menilai angka tersebut masih sangat kecil dibanding total peserta yang dinonaktifkan.

“Nah, itu berarti tidak serta-merta semua bisa masuk kembali. Yang tidak bisa masuk itu dasarnya apa? Permasalahannya apa? Kami minta dua dinas ini benar-benar berdampingan mencari solusi terbaik,” pungkas Mualim.

 

(*)

Komentar