JURANEWS.ID, PEMALANG – Polemik kredit bermasalah di Perseroda BPR Bank Pemalang memasuki babak baru. Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan pelanggaran serius dalam tata kelola kredit, kini Kejaksaan ikut dilibatkan untuk membenahi persoalan tersebut.
Langkah ini muncul setelah OJK menjatuhkan sanksi berat, mulai dari pemberhentian Direktur Utama hingga penurunan jabatan beberapa pejabat eksekutif.
Namun, penyelesaian masalah tidak berhenti pada aspek administratif. Manajemen bank akhirnya menggandeng Kejaksaan Negeri untuk memberikan pendampingan hukum.
Komisaris Perseroda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pemalang, Bagus Sutopo, saat dikonfirmasi mengatakan Kejaksaan bukan hanya mengurusi penagihan debitur.
Mereka juga masuk untuk memberi legal opinion, apakah dalam praktik kredit ada potensi tindak pidana seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang,
Pola kredit bermasalah yang ditemukan tidak semata-mata soal debitur gagal bayar, melainkan berakar dari kebijakan pengurus lama yang abai terhadap prinsip kehati-hatian perbankan. Risiko itu semakin besar karena lemahnya manajemen risiko.
Meski kerja sama dengan kejaksaan disebut sebagai langkah progresif, efektivitasnya masih dipertanyakan. Sejumlah pihak menilai penyelesaian melalui jalur hukum seringkali berlarut-larut dan belum menyentuh akar masalah pengelolaan bank.
Dengan kondisi Direktur Utama yang masih kosong dan dirangkap sementara oleh Direktur Kepatuhan, langkah reformasi tata kelola Bank Pemalang kini menjadi sorotan.
Publik menunggu, apakah intervensi kejaksaan mampu mengurai benang kusut kredit bermasalah yang sudah menahun.
Kredit macet jumbo senilai Rp12 miliar yang membelit Perseroda BPR Bank Pemalang tidak lagi bisa dianggap sekadar kesalahan teknis.
Praktisi hukum sekaligus akademisi, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan kegagalan struktural di jajaran manajemen puncak.
“Direksi dan komisaris bank wajib bertanggung jawab. Mereka tidak bisa cuci tangan, apalagi setelah OJK menemukan adanya pelanggaran hingga Direktur Utama diberhentikan lewat RUPS,” tegas Imam.
(*)
Komentar