JURANEWS.ID, SEMARANG – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan terduga pelaku kakek kandung (P) dan seorang kerabat (R) kini memasuki babak baru.
Kuasa hukum korban mengecam lambatnya proses hukum di Polda Kalimantan Barat yang dinilai berlarut-larut sehingga merugikan masa depan korban.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/338/XI/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT, korban yang masih berusia 15 tahun diduga diperkosa berulang kali sejak Juli hingga Agustus 2025. Selain mengalami trauma psikis, korban kini tengah berjuang menghadapi kehamilan akibat perbuatan para terduga pelaku.
Penangguhan Penahanan yang Menyakiti Rasa Keadilan. Kekecewaan keluarga memuncak ketika mengetahui para terduga pelaku mendapatkan penangguhan penahanan.
Meski alasan kesehatan dan usia menjadi dalih, fakta di lapangan menunjukkan pelaku masih leluasa beraktivitas di luar rumah. Kondisi ini membuat korban dan keluarga merasa terancam dan tidak terlindungi.
Kuasa Hukum korban, Eka Nurhayati Ishak, SE., SH., MH., menyatakan bahwa kasus ini sudah berjalan terlalu lama tanpa ada tindakan tegas yang memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Kami sbg PH korban mohon kpd penyidik agar profesional dan proposional dlm melaksanakan tupoksi dan Gakkum perkara kejahatan seksual pd anak dibawah umur,” tegas Eka Nurhayati Ishak.
Ia menekankan bahwa tidak ada celah hukum untuk memberikan perlakuan istimewa kepada pelaku kejahatan seksual anak.
“Berdasarkan UU Perlindungan Anak No. 35 Th 2014 dan UU TPKS No. 12 Thn 2022, ancaman hukuman minimal adalah 5 tahun. Tidak ada keringanan berpihak untuk kepentingan pelaku. Kami menilai kasus ini sudah terlalu lama dan berlarut-larut,” lanjutnya.
Eka mendesak Polda Kalbar untuk segera mengambil langkah konkret.
“Kami mendesak Polda Kalbar segera bertindak tegas agar korban mendapatkan kepastian hukum atas kasus memilukan yang menimpanya. Jangan sampai penundaan ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.”
Keluarga korban berharap agar penyidik membatalkan penangguhan penahanan tersebut dan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Kehadiran pelaku yang bebas berkeliaran di lingkungan sekitar dianggap sebagai teror mental bagi korban yang sedang mengandung dan membutuhkan ketenangan.
(*)








Komentar