JURANEWS.ID, JAKARTA – Jalan merupakan infrastruktur vital yang menopang kelancaran distribusi logistik nasional sekaligus penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah. Akses jalan yang baik terbukti mampu meningkatkan nilai aset, membuka keterisolasian wilayah, serta memudahkan masyarakat menjangkau layanan kesehatan, pendidikan, dan pusat-pusat ekonomi.
Namun, manfaat tersebut hanya dapat dirasakan apabila kondisi jalan berada dalam keadaan mantap. Realitanya, di tengah tingginya curah hujan dan menjelang arus mudik Lebaran, masih banyak ruas jalan yang rusak dan belum tertangani secara optimal. Kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan hambatan serius bagi aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Kerusakan jalan yang dibiarkan berlarut-larut dinilai sebagai bentuk lemahnya pengawasan terhadap beban kendaraan dan pemeliharaan infrastruktur. Munculnya lubang-lubang jalan yang membahayakan keselamatan pengguna menjadi indikasi kelalaian penyelenggara jalan, bahkan memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan jalan.
Secara hukum, tanggung jawab atas kondisi jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Regulasi tersebut secara tegas mengatur kewajiban penyelenggara jalan dan sanksi atas kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Pasal 24 UU LLAJ menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak guna mencegah kecelakaan lalu lintas. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara diwajibkan memasang rambu atau tanda peringatan sebagai langkah darurat untuk melindungi keselamatan pengguna jalan.
Sanksi pidana atas kelalaian tersebut diatur dalam Pasal 273 UU LLAJ. Penyelenggara jalan dapat dikenai pidana penjara atau denda, bergantung pada dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan kendaraan dan luka ringan, luka berat, hingga korban meninggal dunia. Bahkan, kelalaian dalam memasang rambu pada jalan rusak pun dapat dikenai sanksi hukum meski belum terjadi kecelakaan.
Di sisi lain, hukum juga menindak tegas pihak yang merusak jalan. Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengatur sanksi pidana bagi individu atau badan usaha yang sengaja mengganggu fungsi jalan, seperti penggalian ilegal atau pengangkutan muatan berlebih, dengan ancaman penjara hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Tanggung jawab perbaikan jalan sendiri dibedakan berdasarkan status ruas jalan. Jalan nasional menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum, jalan provinsi di bawah tanggung jawab gubernur, sedangkan jalan kabupaten dan kota menjadi kewenangan bupati atau wali kota.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk memahami status jalan sebelum menyampaikan laporan atau pengaduan.
Selain kondisi fisik jalan, perlengkapan jalan juga menjadi kewajiban penyelenggara. Pasal 25 UU LLAJ menegaskan bahwa jalan umum wajib dilengkapi rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, penerangan jalan umum (PJU), serta fasilitas bagi pejalan kaki, pesepeda, dan penyandang disabilitas guna menjamin keselamatan dan inklusivitas.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menekankan bahwa Penerangan Jalan Umum memiliki peran krusial dalam menekan angka kecelakaan, meningkatkan rasa aman, serta mendukung aktivitas ekonomi malam hari. “Jalan yang terang tidak hanya meningkatkan keselamatan, tetapi juga menekan tindak kriminal dan menghidupkan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, PJU yang tertata dengan baik juga berkontribusi terhadap estetika kota dan memudahkan navigasi pengguna jalan. Oleh karena itu, pengawasan dan pemeliharaan jalan beserta perlengkapannya harus menjadi prioritas negara, sementara masyarakat berhak melaporkan jalan rusak sekaligus berkewajiban menjaga fungsi jalan demi kepentingan bersama.
(*)













Komentar